

kumparanBISNIS
24 Mar 2026
124 Perusahaan Disanksi Terkait Pembatasan Arus Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat 124 perusahaan pemilik truk yang melanggar pembatasan angkutan barang selama arus mudik lebaran 2026. Nantinya proses pemberian sanksi juga akan dilakukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan sanksi diberikan secara administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Dari keseluruhan truk atau angkutan barang yang melanggar, Aan menyebut ada yang melakukannya sampai lebih dari sekali.
