

kumparanBISNIS
30 Agt 2026
BoA Bayar Ganti Rugi Rp 1,28 T ke Korban Kejahatan Epstein
Hakim federal di New York City pada Kamis memberikan persetujuan akhir atas kesepakatan ganti rugi sebesar 72,5 juta dolar AS sekitar Rp 1,28 triliun (kurs Rp 17.693 per dolar AS) antara Bank of America dan para perempuan yang menuding bank tersebut memfasilitasi kekerasan seksual yang dilakukan oleh almarhum penyandang dana Jeffrey Epstein.
“Kami telah menerima persetujuan akhir pengadilan atas kesepakatan ganti rugi senilai 72,5 juta dolar AS serta keadilan ekonomi bagi para korban yang selamat,” ujar Sigrid McCawley, _managing partner_ di Boies Schiller Flexner sekaligus kuasa hukum kelompok korban, usai persidangan seperti yang dikutip Viory, Minggu (30/8).
McCawley mengakui bahwa kompensasi finansial tidak dapat menghapus penderitaan akibat kejahatan Epstein, namun bantuan ini diharapkan dapat membantu para korban melanjutkan hidup.
“Tidak ada yang bisa mengubah apa yang terjadi pada mereka di tangan Jeffrey Epstein dan Ghislaine Maxwell, tetapi momen di mana kami bisa memberikan remunerasi finansial ini sungguh membantu mereka untuk melanjutkan hidup,” ungkapnya.
📷: Dok. Viory/Shutterstock.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: bisnisupdate | update | bisnis | video | R060 | R060 | E036
#bicarafaktalewatberita #kumparan
0 Komentar
Belum ada komentar
