Kumparan Logo
kumparanBISNIS
verified-green
3 Sep 2026
Pengadilan Singapura Izinkan Kreditur Selidiki Aset Sritex
Putusan penting dari pengadilan Singapura membuka peluang baru bagi pemulihan dana para kreditur perusahaan Indonesia yang mengalami kebangkrutan dan memiliki aset atau transaksi terkait Singapura. Mengutip Bloomberg, Singapore International Commercial Court (SICC) pada pekan lalu resmi mengakui proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Pengadilan juga memberikan kewenangan kepada administrator perusahaan untuk mengamankan sekaligus menelusuri aset Sritex yang berada di Singapura. Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi kreditur Sritex yang selama ini mempertanyakan keberadaan dana dari penerbitan obligasi senilai USD 725 juta atau sekitar Rp 12,8 triliun (kurs Rp 17.690 per dolar AS) yang tercatat di Singapore Exchange sepanjang 2016-2020. šŸ“·: Dok. Antara Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. šŸ“: bisnisupdate | update | bisnis | svl | R079 | E036 #bicarafaktalewatberita #kumparan
comment

0 Komentar

Belum ada komentar