Viostin DS dan Enzyplex Lolos Uji LPPOM MUI karena Negatif DNA Babi

5 Februari 2018 15:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Badan POM RI (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Badan POM RI (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar Viostin DS dan Enzyplex. Kedua produk obat-obatan tersebut positif mengandung asam deoksiribonukleat (DNA) babi.
ADVERTISEMENT
Pihak produsen dalam hal ini PT Pharos Indonesia (Viostin DS) dan PT Medifarma Laboratories (Enzyplex) telah menarik semua produk tersebut dari pasaran. BPOM meminta kepada kedua perusahaan tersebut agar segera mengubah bahan produksi obat dengan yang lebih aman dan tentunya halal. Kalau tidak, ancamannya adalah kegiatan operasi harus dihentikan.
Namun, sebelum BPOM mengeluarkan pernyataan jika Viostin DS dan Enzyplex positif DNA babi, kedua produk tersebut telah lolos uji oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Makanannya dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Hasil uji lab bahan baku produksi kedua obat tersebut diketahui negatif DNA babi.
"Pas saat (mengajukan) izin edar (tahun 2015), mereka mengajukan sampel laboratorium. Karena kami lihat (perusahaan) terakreditasi dan juga (hasil uji lab) BPOM nah saat (pengajuan) izin edar mereka memang tidak terdeteksi babi. Jadi di dalam labelnya tidak ada informasi. Yang jelas waktu pre market (sebelum dipasarkan) itulah yang dijadikan dasar oleh BPOM. Namun saat post market (dipasarkan) 'kan beda lagi," ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim saat ditemui di Gedung C BPOM, Jakarta, Senin (5/2).
ADVERTISEMENT
Konpers Badan POM RI (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Badan POM RI (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dia sendiri tak mau disalahkan atas keputusan LPPOM MUI yang sudah memberikan izin edar kepada kedua produk obat-obatan tersebut. Bagi dia, peralatan lab yang dimiliki BPOM untuk menguji Viostin DS dan Enzyplex sangat dipercaya dan sudah terakreditasi.
"Nah waktu pre-marketnya, izin itu memang tidak mengandung (DNA babi) dan pas post-market ternyata mengandung. 'Kan itu berarti terindikasi terjadi perubahan atau terjadi pencemaran. Kita tidak tahu seperti apa yang terjadi tapi di post-market Badan POM itu mengandung dan ini yang dilakukan Badan POM," tuturnya.
Dia juga memastikan produk jadi Viostin DS dan Enzyplex belum bersertifikat halal. Sehingga otoritas yang mengawasi peredaran kedua produk tersebut adalah BPOM bukan LPPOM MUI.
"Kami tidak memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan karena ini produk tidak bersertifikat halal bukan wilayah kami, wilayah BPOM," jelasnya.
ADVERTISEMENT