Viral Denda Tilang 400 Persen dari Tarif Tol Jombang, Bos Astra Infra Buka Suara

27 Juli 2020 17:49 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana tol Jombang-Mojokerto yang viral foto bukti transaksi dengan denda tilang. Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
zoom-in-whitePerbesar
Suasana tol Jombang-Mojokerto yang viral foto bukti transaksi dengan denda tilang. Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif
ADVERTISEMENT
Sebuah foto bukti transaksi jalan tol beredar viral di sejumlah grup whatsapp. Dalam foto tersebut tertera tarif pada ruas jalan tol Jombang-Mojokerto sebesar Rp 17.500 untuk keluar di pintu tol Bandar serta bukti pembayaran denda tilang.
ADVERTISEMENT
Yang membuat foto itu viral, pada bagian bawah bukti transaksi tertera denda tilang sebesar Rp 71.500 atau 400 persen dari tarif jalan tol-nya sendiri. Dalam foto itu disebutkan, denda tilang muncul karena pengemudi meluncur dengan kecepatan di atas 100 km per jam.
Menanggapi foto bukti transaksi jalan tol yang viral itu, CEO Group Bisnis Jalan Tol Astra Infra, Kris Ade Sudiyono, selaku pemilik dan pengelola jalan tol Jombang-Mojokerto angkat bicara. Menurutnya, penting bagi pengguna jalan untuk selalu hati-hati menjaga batas kecepatan kendaraan. 
Viral bukti pembayaran tol Jombang-Mojokerto disertai denda tilang yang ternyata hoax. Foto: Istimewa
Sementara terkait denda tilang, Ade menyatakan, "Ada informasi yang tidak benar, menyebutkan bahwa struk tersebut adalah bukti tilang dan penalti atas pelanggaran kecepatan tersebut. Nilai yang tertera adalah sisa saldo e-toll dari pengguna," kata Ade menjawab kumparan, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
Jadi dia menegaskan, catatan nominal Rp 71.500 bukan penalti karena pengemudi melewati batas kecepatan di atas 100 km per jam.
"Kita sangat menyarankan para pengguna jalan tol untuk tetap berhati-hati saat berkendara di jalan tol. Termasuk membatasi kecepatannya," ujar Ade.