Catat, Ini Sanksi Pidana dan Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol

7 Januari 2020 7:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang elektronik di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang elektronik di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum berupa sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol di Jabodetabek. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, untuk merealisasikan program tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, saat ini sistem tilang elektronik di jalan tol masih memasuki tahap uji coba akhir sebelum dioperasikan secara penuh.
"Masih dalam tahap proof of concept, mas," ujarnya singkat saat dihubungi kumparan via pesan teks, Senin siang (6/1).
Menurut Fahri, pelanggaran yang akan ditindak masih berfokus pada empat aspek, yaitu penggunaan sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang depan, bermain gawai, batas kecepatan, dan batas muatan terkait truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Selain mendapat surat tilang, pelanggar juga akan diganjar sanksi pidana dan denda. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut sanksi-sanksinya:
1. Tidak Menggunakan Sabuk pengaman
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi mobil dan penumpang di sampingnya yang tidak mengenakan sabuk keselamatan akan dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
2. Melampaui Batas Kecepatan
Pasal 286 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebut pengemudi yang melanggar batas kecepatan akan dipidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
3. Melanggar Batas Muatan Kendaraan
Disebutkan pada Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pengemudi kendaraan bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan akan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
4. Bermain Gawai saat Mengemudi
ADVERTISEMENT
Pelanggaran ini tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Berikut titik-titik jalan tol yang akan dipasangi kamera tilang elektronik:
ADVERTISEMENT