Kumparan Logo

Viral Nasabah Tiba-tiba Dapat Transferan Pinjol, Ini Penjelasan Asosiasi Fintech

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memberikan penjelasan mengenai anggotanya, PT Syaftraco, yang ramai diperbincangkan di Twitter usai seorang netizen bernama Indira Nurul Qomariah mengaku mendapatkan transferan Rp 1.511.000 ke rekeningnya.

Dalam akun @indiratendi, Indira menemukan Syaftraco merupakan perusahaan pinjaman online (pinjol). Dia pun khawatir ditagih tiba-tiba, padahal dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman.

Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Aftech Pandu Sjahrir mengatakan, PT Syaftraco atau dikenal dengan Instamoney memang merupakan anggota Aftech. Perusahaan tersebut memegang izin Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dari Bank Indonesia dengan Nomor 11/5/DASP/2.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media sosial menyangkut PT Syaftraco, dapat kami beritahukan mereka menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan pengaduan tersebut dengan menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa dana yang telah masuk bukanlah dana dari pinjol, melainkan dana transfer dari partner remitansi (Transfer Dana) luar negeri," kata Pandu kepada kumparan, Rabu (22/6).

Pandu menuturkan, pihaknya menghormati PT Syaftraco yang telah mengikuti dan mematuhi Code of Conduct atau Standar Perilaku Aftech dengan penuh tanggung jawab dan berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menyelesaikan pengaduan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock

Keterangan yang diberikan Pandu sama dengan Indira. Kepada kumparan, perempuan tersebut mengaku sudah dihubungi pihak Syaftraco. Dia diberi tahu bahwa itu bukan aplikasi pinjaman online, melainkan perusahaan transfer dana dan transaksi yang masuk ke rekeningnya kemarin dilakukan via fitur Wise (atau dulu namanya TransferWise).

"Alhamdulillah untuk kasus saya ini bukan pinjaman online. Tapi baiknya masyarakat selalu rajin cek mutasi rekening dan lapor jika ada transaksi tidak dikenal," kata Indira saat dihubungi kumparan.

Meski sudah mendapatkan penjelasan dari Syaftraco, Indira mengaku belum berani menggunakan uang tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada yang konfirmasi donasi ke dirinya. Pihak BNI pun, menurutnya belum memberikan laporannya tentang nasabah salah transfer.

kumparan post embed

"Jadi sementara saya masih menunggu dan tidak memakai uangnya," terang Indira.

Agar kejadian yang dialaminya tidak terulang, dia pun meminta masyarakat untuk rajin mengaktifkan SMS banking agar jika ada transferan yang masuk, bisa langsung terinfo via SMS. Kedua, rajin cek mutasi rekening.

Ketiga, setiap upload foto wajah + KTP dikasih watermark (contoh: verifikasi OVO 21/6/21). Keempat, kalau tidak merasa mengajukan pinjaman uang, berarti tidak bukti kesepakatan antara Anda dan pinjol. Mereka tidak berhak nagih.