Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sebuah utas yang diunggah pada akun Twitter, @WRahMada alias Wientor, tengah viral lantaran curhatannya saat mengirim produk cokelatnya ke Bandung dikenakan bea masuk impor . Padahal, dia mengirim cokelat itu dari Batam.
ADVERTISEMENT
Dari salah satu postingannya, Wientor mengaku nilai barang kirimannya sekitar Rp 350 ribu. Barang tersebut dikenakan bea masuk sebesar Rp 65 ribu.
"Teman saya nilai barangnya Rp 200 ribu, pajaknya sekitar Rp 43 ribu. Sekitar 16,4 persen dari nilai barang," tulis akun tersebut.
Wientor menyebut, semua kurir di Batam memberlakukan aturan ini. Adapun aturan yang dimaksud adalah PMK Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
"Petugas ekspedisi tidak melihat isi barang pada saat memutuskan untuk menetapkan pajak impor. Barang dalam kondisi terkardus dan tertutup. Dan obrolan petugas dari 2 loket perusahaan kurir yang bilang, semua barang kena pajak impor," katanya.
Dalam aturan ini, setiap pengiriman barang impor ke Indonesia dengan nilai barang di atas USD 3 akan dikenakan pajak mulai dari 7,5 persen. Saat ditanya, Wientor memang mengakui kalau cokelat yang akan dia kirimkan merupakan produk negara lain.
ADVERTISEMENT
"Iya memang cokelat yang saya kirim ini produk impor," katanya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Sujantoro, menegaskan pihaknya hanya menerapkan aturan tersebut terhadap barang impor saja. Dia menjelaskan, karena Batam merupakan kawasan bebas, maka pajak barang impor ditetapkan saat dikirim ke luar daerah Batam.
"Kalau di Batam itu kan kawasan bebas, makanya kalau barang yang impor masuk ke sana tidak dikenakan pajak bea masuk. Tapi, nanti akan dikenakan saat pengiriman ke luar daerah Batam karena akan melalui bea cukai," katanya saat dihubungi kumparan.
Khusus untuk kasus Wientor, Deni menyebut pajak bea masuk memang harus diterapkan saat pengiriman barang. Mengingat aturan tadi sudah mulai diberlakukan.
ADVERTISEMENT
"Tapi, kalau untuk produk lokal enggak akan dikenakan pajak bea masuk. Lalu, bagaimana kalau yang kita kirim itu barang lokal? Yah tinggal disebut saja, kalau kurir nya tetap menetapkan pajak bea masuk, si pengirim bisa mengajukan mekanisme keberatan. Nanti akan di cek itu produknya lokal atau tidak," tambahnya.