Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Wamenaker Respons soal Usulan Driver Ojol Jadi Kategori UMKM
21 April 2025 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ini, beleid mengenai UMKM adalah UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ditetapkan pada 4 Juli 2008.
Noel melihat ada niat baik Kementerian UMKM untuk menyelamatkan driver ojol. Hanya saja, Noel menekankan agar nantinya definisi mitra yang menjadi status pengemudi tidak berdasarkan definisi yang saat ini dikantongi oleh pengelola platform digital atau aplikator ojol.
“Saya mau definisinya kemitraan itu definisi negara atau definisi kita selama ini. Bayangkan kita sudah sekian puluh tahun merdeka, definisinya kemitraan itu ya itu saling menguntungkan. Masa platform digital ini datang baru, kemudian dia bisa membiaskan definisi itu. Kan itu ngawur,” kata Noel di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
Meskipun dia juga belum bisa memastikan apakah nantinya pengemudi ojol ini bisa dikategorikan ke dalam karyawan tetap atau tidak.
“Soal karyawan tetap atau tidak ini gini. Ini kan pekerja digital ini kan baru nih ya. Kita coba cari definisi yang tepat lah. Kita coba cari definisi yang tepat rumusannya seperti apa. Artinya gini, kita biar gimana pun juga membutuhkan industri platform digital,” jelasnya.
Di sisi lain dia juga menekankan agar kesejahteraan pengemudi ojol menjadi perhatian banyak pihak. Sehingga terciptanya keseimbangan antara perhatian kepada aplikator dan pengemudi ojol.
“Tapi kita juga mau kawan-kawan driver ini kesejahterannya diperhatiin. Jadi kesimbangan ini penting lah ya,” tutup Noel.