Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Warung Jual LPG 3 Kg Lagi: Harga Naik Tak Lebih dari Rp 3 Ribu-Minta KTP Pembeli
4 Februari 2025 14:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirjen Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar mengatakan warung tak boleh menjual harga LPG 3 kg mahal seperti yang saat ini terjadi hingga Rp 27 ribu atau Rp 30 ribu per kg.
Warung yang nantinya akan menjadi sub pangkalan hanya boleh menaikkan harga Rp 3.000 dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat ini Rp 16.000 per kg.
"Nanti mungkin ke sub pangkalan akan ada kenaikan, tetapi kenaikan yang wajar. Nanti kita lihat, tapi tidak boleh lebih dari Rp 3 ribu (kenaikan harga),"kata dia saat meninjau antrean pembeli tabung gas melon di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (4/2).
Selain itu, sub pangkalan atau warung harus mewajibkan pembeli membawa KTP untuk bisa mendapatkan LPG 3 kg. Alasannya agar pedagang bisa mendata pembeli agar penyaluran tabung gas melon bersubsidi ini bisa tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak menggunakan KTP, artinya kan di situlah letak-letak yang bisa tidak tepat sasarannya. Orang sembarangan ngambil, takutnya khawatirnya itu disalahgunakan untuk pengoplosan atau lain sebagainya. Tapi dengan KTP diambil, ada batasan 1 bulan 15 kan? 15 tabung per kepala mereka wajar, normal lah," lanjutnya.
Dengan aturan ini, nantinya PT Pertamina Patra Niaga (PPN) akan mendigitalisasi pengecer yang menjual LPG 3 kg. Saat ini tercatat ada 370 ribu pengecer yang nantinya akan dibekali aplikasi oleh Pertamina.