Waspada Cetak Kartu Vaksin Sembarangan: Data Pribadi Bisa Didaftarkan ke Pinjol

15 Agustus 2021 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertifikat vaksin COVID-19. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Masyarakat harus berhati-hati ketika memutuskan mencetak kartu vaksin COVID-19 di jasa cetak. Data pribadi rawan disalahgunakan, seperti didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja mengatakan, jika masyarakat mencetak kartu vaksin ke biro jasa cetak, seringkali memberikan link ke ke situs di mana kartu vaksin disimpan secara elektronik. Padahal, infomasi yang tercantum di kartu vaksin serupa dengan KTP, ada NIK, ada nama lengkap sesuai akta kelahiran, dan barcode.
Semua data pribadi itu adalah kunci gembok dan nomor kombinasi brankas yang ketika unsur ini dikuasai pihak ketiga tanpa hak, maka bisa terjadi penyalahgunaan.
"Nah link tersebut adalah link unik yang tidak boleh di-share kepada siapa pun sama seperti kode OTP. Penguasaan data-data pribadi bisa disalahgunakan untuk penipuan dan pinjol bahkan bisa untuk mendaftar kartu prabayar tanpa hak mempergunakan data diri orang lain," kata Ardi saat dihubungi kumparan, Minggu (15/8).
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun baru-baru ini memblokir 2.435 produk dan jasa cetak kartu vaksin COVID-19 yang disediakan di platform belanja online atau e-commerce untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Menurut Ardi, langkah pemerintah sudah tepat meskipun terlambat. Tapi, keputusan tersebut lebih baik daripada tidak sama sekali, untuk menekan potensi risiko kebocoran data sekaligus menegakkan Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Sebelumnya, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, mengatakan pemblokiran usaha jasa cetak kartu vaksin sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pihaknya bekerja sama dengan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
"Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi COVID-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," kata Veri dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (14/8).
ADVERTISEMENT
Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: