Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wimboh Santoso: Pariwisata dan Perhotelan Perlu Dapat Restrukturisasi Khusus
14 Juli 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Wimboh Santoso , mengusulkan agar sektor perhotelan dan pariwisata mendapat perpanjangan restrukturisasi kredit. Hal itu menurutnya diperlukan karena kedua sektor tersebut belum pulih dari dampak pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Wimboh Santoso akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK pada Rabu (20/7), bersama Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 lainnya.
"Jadi kalau kita lihat, kebijakan counter cyclical yang dilakukan OJK untuk memberikan relaksasi ke industri jasa keuangan, mulai membuahkan hasil. Kita lihat ekonomi bergerak pasca-pandemi ini. Konsumsi naik dan itu 54 persen menyumbang pertumbuhan ekonomi. Kuartal I kita dapat (pertumbuhan ekonomi) 5,1 persen," katanya dalam perbincangan terbatas dengan media, di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7).
Tapi lanjutnya, sektor pariwisata dan perhotelan termasuk yang belum pulih, sehingga perlu mendapatkan perpanjangan restrukturisasi kredit . Dia menilai, kalau pembiayaan ke sektor tersebut diperlakukan sebagai kredit macet karena industrinya belum pulih, akan merepotkan bagi sektor perbankan.
ADVERTISEMENT
"Kalau sita aset oleh bank, itu jadi masalah hukum yang rumit juga. Selama pandemi kan hotel-hotel itu tetap menanggung overhead cost untuk perawatan. Pekerjanya tetap ada. Jadi harus diberi kesempatan tumbuh," ujarnya.
Soal skema restrukturisasinya, Wimboh Santoso menyerahkan kepada masing-masing bank. Dia menilai meski saat ini wisatawan mulai ramai berkunjung ke Indonesia, termasuk ke destinasi utama seperti Bali, namun kondisinya belum pulih benar. Hal itu dipengaruhi dampak situasi global seperti perang Rusia-Ukraina yang berdampak ke krisis energi dan pangan dunia.
"Jadi wisatawan yang high-end kayak dari Eropa itu belum datang. Yang ramai (di Bali) ini masih wisatawan nusantara. Jadi pengelola industri pariwisata dan perhotelan, masih perlu waktu untuk pulih," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Presiden Jokowi pernah meminta OJK agar tidak membatasi waktu pemberlakuan restrukturisasi kredit bagi perbankan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membacakan hasil Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Jokowi.
"Dari segi regulasi, POJK mengenai relaksasi kredit yang diharapkan tidak perlu ada pembatasan waktu," kata Airlangga dalam video conference, Rabu (16/2/2022).
Adapun kebijakan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2021. Dalam beleid ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak COVID-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.
Menurut Wimboh Santoso, sektor-sektor lain yang sudah pulih bisa diakhiri program restrukturisasinya. Sementara yang lain, diberikan skema khusus termasuk perpanjangan, secara selektif.
ADVERTISEMENT