YLKI: Raibnya Dana Nasabah Maybank Preseden Buruk, Rusak Kepercayaan Pada Bank

11 November 2020 8:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Maybank. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Maybank. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara soal raibnya dana simpanan Rp 22 miliar nasabah Maybank Indonesia, Winda D. Lunardi alias Winda Earl. Menurut YLKI, kasus ini bisa merusak kepercayaan masyarakat pada perbankan.
ADVERTISEMENT
"Ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan. Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan resmi, Rabu (11/11).
Terkait dengan hal ini, YLKI menyoroti efektivitas pengawasan oleh OJK terhadap sektor perbankan. Kejadian seperti ini, menurut Tulus, menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi.
"YLKI juga menyorot manajemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya," ujarnya.
Ketua harian YLKI, Tulus Abadi. Foto: Dok. Nesia Qurrota A'yuni
Terkait kejadian tersebut, YLKI meminta beberapa hal. Pertama, OJK agar secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak-hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank.
ADVERTISEMENT
"Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gercep (gerak cepat) untuk menyelesaikan kasus ini," tegas Tulus.
Kedua, YLKI meminta Mabes Polri untuk mempercepat proses penyidikan guna membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggung jawab. Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank Indonesia pada nasabahnya.
"Ketiga, YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," tutupnya.