Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Di situasi pandemi ini, maskapai penerbangan nasional mengeluarkan kebijakan untuk refund tiket pesawat penumpang dalam bentuk voucher dengan batas tertentu. Konsumen tidak memperoleh refund tunai.
ADVERTISEMENT
Berkenaan itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ) menekankan langkah maskapai penerbangan yang memberikan refund berbentuk voucher tersebut bisa merugikan penumpang.
"Ini tindakan dan kebijakan tidak fair dan melanggar regulasi khususnya UU Perlindungan Konsumen. Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada kumparan, Senin (21/4).
Jika pun maskapai penerbangan memiliki masalah finansial, ia bilang, maskapai penerbangan bisa mencari jalan lain dengan menangguhkan pembayaran refund, asalkan bentuknya uang.
Terlebih saat ini kondisinya memang penerbangan bisa jadi tak kemungkinan untuk beberapa waktu ke depan, sebab pandemi masih berlanjut. Sehingga, pemberian refund voucher terlebih dengan pembatasan waktu yang hanya beberapa bulan pun dinilai tak adil.
ADVERTISEMENT
"(Harusnya) bukan voucher, apalagi dengan limitasi waktu," tegasnya.
Sebelumnya, keluhan yang sama juga disampaikan oleh Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo). Astindo meminta agar maskapai penerbangan tidak melakukan refund tiket berbentuk voucher. Melainkan, tetap berbentuk dana atau uang yang bisa ditransfer ke rekening travel agent hingga customer.
Sekretaris Jenderal Astindo, Pauline Suharno, mengatakan hal itu berkaitan dengan banyaknya pelanggan yang melakukan pembatalan (cancel) pemesanan tiket penerbangan. Bukannya mendapatkan uangnya kembali saat refund, namun customer malah diganti voucher penerbangan lagi dengan batas waktu tertentu.
"Karena dalam kondisi saat ini seluruh industri khususnya dalam hal ini adalah travel agent pun sangat membutuhkan dana tunai,” ujar Pauline kepada kumparan.
Pihaknya berpendapat, tindakan maskapai yang melakukan refund dalam bentuk voucher memang bisa merugikan konsumen. Konsumen bisa saja mengalami masalah dengan usahanya akibat COVID-19, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan di kemudian hari ketika hendak memakai refund dalam bentuk voucher.
ADVERTISEMENT
Pauline menambahkan, konsumen yang merencanakan bepergian untuk keperluan dinas mungkin saja, bisa jadi sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang sama. Selain itu, bisa jadi kegiatan yang akan mereka lakukan akan diadakan di kota lain, ternyata tidak ada penerbangan dengan maskapai tersebut.
“Bagaimana jika maskapai tidak sanggup bertahan menghadapi gempuran kesulitan selama pandemic COVID-19? Apakah ada jaminan bagi pemegang voucher refund, maupun bagi pengusaha travel agent, uang tiket akan dikembalikan utuh?” tutur Pauline.
Sebelumnya, Co-Founder & Chief Marketing Officer tiket.com, Gaery Undarsa membenarkan apabila banyak maskapai yang melakukan refund dalam bentuk voucher kepada penumpang di situasi pandemi ini. Terlebih, pemerintah baru saja mengeluarkan larangan mudik.
"Karena operational (maskapai) yang tetap harus berjalan dan tidak bisa dihindarkan untuk mereka tetap bisa berjalan, banyak maskapai regulasi yang (akhirnya) mengubah ke arah sistem voucher untuk dapat dipakai di kemudian hari," ujarnya.
ADVERTISEMENT