Yuk, Kenali Jenis Surat Utang Negara untuk Alternatif Pilihan Investasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari djppr.kemenkeu .go.id, tujuan dari penerbitan SUN untuk beberapa hal, mulai dari membiayai defisit APBN, menutup kekurangan kas jangka pendek, hingga mengelola portofolio utang negara.
Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Atas penerbitan itu, Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok pada saat jatuh tempo. Dana untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam APBN.
Nah, biasanya yang menjadi pilihan investasi dan tidak membutuhkan modal banyak atau yang dijual secara ritel, adalah surat utang domestik yang jenisnya cukup beragam. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
Surat Utang Negara Domestik
SUN Domestik merupakan obligasi pemerintah yang diterbitkan di pasar domestik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Berikut yang ada di SUN Domestik:
Fixed Rate (FR) atau SUN berjenis kupon atau bunga tetap yang diterbitkan dengan manfaat untuk mengurangi risiko fluktuasi suku bunga.
Variabel Rate (VR) yaitu SUN yang berjenis kupon tidak tetap atau mengambang yang ditentukan berdasarkan suatu acuan tertentu, seperti tingkat bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia), yang berfluktuasi mengikuti kondisi pasar keuangan atau ekonomi makro.
Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yaitu SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga dilakukan secara diskonto (discounted paper), yang di beberapa negara lebih dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills.
ADVERTISEMENT
Obligasi Negara Ritel (ORI ) yaitu Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Agen Penjual di pasar perdana dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable).
Savings Bond Ritel (SBR) atau Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan WNI melalui Agen Penjual di pasar perdana domestik yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable).
Surat Utang Internasional
Tak hanya menerbitkan SUN di pasar domestik, pemerintah juga menerbitkan SUN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan pasar perdana Jepang. Penerbitan surat utang ini memenuhi kebutuhan pembiayaan defisit APBN.
Surat Berharga Syariah Negara
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau disebut juga Sukuk Negara, adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Hal itu sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
ADVERTISEMENT
Sukuk didefinisikan sebagai sertifikat yang bernilai sama yang merepresentasikan bagian kepemilikan yang tak terbagi atas suatu aset berwujud, nilai manfaat aset (usufruct), dan jasa (services), atau atas kepemilikan aset dari suatu proyek atau kegiatan investasi tertentu (AAOIFI Sharia Standards Nomor 17 tentang Investment Sukuk).
Jenis Surat Berharga Syariah Negara juga ada SBSN Domestik dan SBSN Internasional. SBSN Domestik diterbitkan di pasar domestik dalam mata uang rupiah di antaranya berikut ini.
Sukuk Domestik
Islamic Fixed Rate (IFR) yaitu seri SBSN diterbitkan dalam denominasi Rupiah. Sukuk ini ditujukan bagi investor institusi dengan nominal pembelian yang besar, memiliki tenor jangka menengah-panjang dan tingkat imbalan tetap (fixed).
Surat Perbendaharaan Negara–Syariah (SPN–S) atau seri SBSN yang memiliki tenor pendek kurang dari satu tahun (enam bulan), untuk memenuhi kebutuhan arus kas/likuditas jangka pendek baik bagi pemerintah maupun bagi institusi keuangan.
ADVERTISEMENT
Project Based Sukuk (PBS) yaitu seri SBSN yang digunakan untuk membiayai pembangunan proyek yang telah dialokasikan dalam APBN, sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur di tanah air.
Sukuk Negara Ritel (SR) yaitu seri SBSN yang yang dijual kepada investor individu Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di pasar perdana dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable).
Sukuk Tabungan (ST) yaitu seri SBSN yang dijual kepada investor individu Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di pasar perdana dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable).
Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) yaitu seri SBSN yang diterbitkan khusus dalam rangka penempatan dana haji dan dana abadi umat dalam instrumen SBSN.
Nah, jenis Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan ini yang biasanya menjadi pilihan investor individu yang ingin berinvestasi dengan risiko minimal.
ADVERTISEMENT
Sukuk Internasional
Pemerintah juga mengembangkan dan menerbitkan instrumen Sukuk Negara untuk pasar internasional, yaitu Sukuk Negara Indonesia (SNI) atau yang dikenal dengan Sukuk Global atau Valas.
SNI adalah Sukuk Negara yang diterbitkan dalam denominasi valuta asing di pasar perdana internasional, memberikan tingkat imbalan tetap (fixed coupon), serta dapat diperdagangkan (tradable).