Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Yusuf Mansur Pastikan Tak Ada Utang ke Nasabah Usai Izin PayTren AM Dicabut OJK
14 Mei 2024 12:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan usai perseroan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, Selasa (14/5) nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali sebanyak 94 persen.Sementara 6 persen dimiliki Deddi Nordiawan.
Yusuf juga masih tercatat sebagai komisaris utama perusahaan. Dia mengaku ikhlas atas keputusan dari OJK dan menyampaikan harapan dan doa.
"Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat udah dicatet Allah. Pengen memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah," kata Yusuf Mansur kepada kumparan, Selasa (14/5).
Pihaknya juga memastikan, tidak ada dana nasabah yang menjadi utang perusahaan
ADVERTISEMENT
Yusuf juga mengapresiasi OJK atas dukungannya selama ini terhadap PT PayTren Aset Manajemen (PAM).
"Dan makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya, dan lain-lain, kebaikan. Semoga tidak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan lain. Siap belajar juga terus. Untuk eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," kata Yusuf Mansur.
Mengaku Sudah Berusaha Menyelamatkan PayTren AM
Yusuf juga mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk menyelamatkan PayTren AM dalam 3 tahun terakhir. Sebelumnya, Yusuf menjual 100 persen sahamnya kepada investor baru. Dengan penjualan ini, pemegang saham pengendali PayTren akan berubah total.
Hal itu bertujuan mendapatkan strategic partner untuk pengembangan PayTren AM sebagai Manajer Investasi Syariah pertama di Indonesia.
Ia juga menyatakan rasa terima kasih juga kepada masyarakat dalam perjuangan PayTren AM pada 2012-2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini.
ADVERTISEMENT
"Masyaallah. Teramat indah dan berharga. Terima kasih banyak," sambungnya.
Alasan OJK Cabut Izin PayTren AM
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan. Lebih lanjut OJK menjelaskan, terdapat 8 pelanggaran yang ditemukan berdasarkan pada kedua peraturan itu.
Pelanggaran itu mencakup: (1) kantor tidak ditemukan; (2) Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (3) Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dan (4) Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya (5) Tidak memiliki Komisaris Independen; (6) Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (7) Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; dan (8) Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.