Zulhas Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen: Maksudnya Beras Khusus

18 Desember 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai membuka acara Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pusat Perdagangan dan Daerah, di Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai membuka acara Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pusat Perdagangan dan Daerah, di Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah beras premium akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. Hal ini diungkapkan saat dirinya melakukan konferensi pers di Graha Mandiri Jakarta, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas juga memastikan sembako termasuk beras dalam keadaan aman dari sisi stok maupun harga pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
“Harga penerbangan aman. Aman terkendali, stok lebih daripada cukup. Gula ada 1,5 juta. Beras ada 8 juta lebih. Jadi aman sekali. Oleh karena itu kita putuskan tahun depan nggak impor,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12 persen seperti daging wagyu dan kobe. Menurutnya jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12 persen.
"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sri Mulyani memastikan bahwa daging yang dinikmati masyarakat secara umum yang berkisar antara Rp 150-200 ribu per kg tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Lebih lanjut, ada beberapa jenis makan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada 2025 akan dikenakan PPN 12 persen, contohnya ada beras premium dan buah-buahan premium. Ini juga akan berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.