Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Zulhas Tegaskan Penyedia Jastip Harus Ikuti Aturan: Kita Tak Boleh Sembarangan
6 Mei 2024 18:53 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan (Jastip) ini. Tadi kami lihat di lokasi (Bandara) dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan Jastip itu, dan itu ada aturannya," ujar Zulhas di Tangerang, dikutip dari Antara, Senin (6/5).
Zulhas mengatakan dengan adanya kelonggaran barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri membuat pemerintah harus menegakkan kembali aturan terkait jastip. Ia menegaskan penyedia jastip yang tidak mengikuti aturan akan diberikan sanksi.
"Karena prinsipnya kan harus lewat kargo, jadi sekarang harus ikuti aturan bayarannya mengikuti sesuai pajak atau SNI. Dia harus menuju syarat itu, karena kita tidak boleh sembarangan," ujar Zulhas.
Menurutnya, produk pangan dari luar seperti makanan dan sejenisnya sering menjadi barang yang dibawa dan ditawarkan penyedia dari luar negeri. Hal itu perlu ada jaminan atas keamanan dari produk tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori itu harus mengantongi izin dari lembaga kesehatan terkait. Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen dalam negeri.
"Kita akan ikuti aturan dari masing-masing saja, jadi lembaga masing masing mempunyai aturannya masing-masing seperti halal dari MUI, kesehatan Dari BPOM ini makanya sudah di registerkan. jadi harus memenuhi aturan di Indonesia," tutur Zulhas.
Zulhas menerangkan, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada dua jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.
Adapun untuk aturan pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal USD 500, selebihnya dari itu maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan.
ADVERTISEMENT
"Makanya kita harus tertib terkait pajak, orang harus bayar USD 500, sesuai bea pajak. Jadi kalau kita belanja ada harga misalkan USD 1.000 dipotong USD 500, jadi harus bayar USD 500 itu peraturannya," terang Zulhas.
Zulhas menuturkan pemerintah saat ini telah mewajibkan produk pangan seperti makanan untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024. Kebijakan ini bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dan produsen atas daya saing produk di pasar global.
"Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal kalau diam-diam itu, gak bisa begitu," tutur Zulhas.
Zulhas telah melakukan pemeriksaan mengenai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 soal pengaturan izin barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungannya ke Bandara Soetta, Zulhas didampingi beberapa pejabat dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo.
"Tadi kita lihat pasca revisi tidak ada persoalan lagi, semua lancar yang tiba dan keluar barang itu banyakan dari Hongkong, Taiwan dan Dubai yang terdapat negara-negara yang memang penghasil," ungkap Zulhas.
Dalam tindak lanjut implementasi Permendag 36 ini sudah sesuai aturan. Di mana, barang-barang bawaan penumpang khususnya dari PMI yang landing diketahui banyak berasal dari negara Taiwan, Hongkong hingga Dubai.
Selain menindaklanjuti barang impor Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihaknya juga menindaklanjuti atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.