Zyrex Pasok Laptop ke Sekolah, Begini Aturan TKDN di Pengadaan Barang

30 Juli 2021 20:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 7 Agustus 2021 17:03 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengunjungi website salah satu produsen laptop, Zyrex. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengunjungi website salah satu produsen laptop, Zyrex. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 165 ribu laptop senilai Rp 700 miliar merek Zyrex telah dipesan oleh Kemendikbud-ristek untuk mendukung program Digitalisasi Sekolah. Rencananya, laptop tersebut akan dikirim ke 8.000 sekolah sebelum Desember 2021. Bila dirata-rata, maka harga tiap unit laptop Zyrex yang dibeli Kemendikbud ada di kisaran harga Rp 4,2 juta. Laptop merek dalam negeri itu memiliki RAM 4 GB dan hard drive (HD) 32 GB.
ADVERTISEMENT
Proyek belanja peranti Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung Digitalisasi Pendidikan ini memiliki anggaran total Rp 17 triliun hingga 2024. Program ini juga bertujuan untuk mendorong produk TIK buatan dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama ini belanja pemerintah untuk produk dalam negeri (PDN) di bidang pendidikan, khususnya produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) masih sangat rendah dibandingkan produk impor.
"Jadi selama 4 tahun ke depan, itu kita akan belanjakan segitu banyak. Kita mau sebanyak mungkin, secara bertahap, itu (produknya) kita buat di dalam negeri," katanya dalam konferensi pers daring soal peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada sektor pendidikan, Kamis (22/7).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
Luhut juga mengingatkan, pemerintah akan tegas memberantas praktik impor yang dilakukan sejumlah oknum. Menurut dia, impor seharusnya tidak perlu dilakukan ketika kapasitas di dalam negeri mumpuni untuk bisa memproduksi produk serupa.
ADVERTISEMENT
"Ini (belanja produk dalam negeri) kita betul-betul dorong. Jadi tidak boleh kita mengimpor-impor padahal kita bisa produksi sendiri. Jadi harus dibasmi orang-orang yang masih bermain di sini," tegasnya.
Bagaimana aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk pengadaan barang pemerintah?
Dikutip kumparan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, produk dalam negeri memang harus mendapat prioritas seperti yang diutarakan Luhut. Hal itu diatur di Pasal 66. Berikut selengkapnya bunyi aturan tersebut:
Pasal 66
(1) Kementerian/LembagafPerangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 4O persen (empat puluh persen).
ADVERTISEMENT
(3) Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3a) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan.
(5) Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
(6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.
Selain itu, produk dalam negeri akan tetap mendapat prioritas meski harganya lebih mahal dibanding impor, asalkan memenuhi beberapa syarat. Hal ini diatur dalam Pasal 67 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pasal 67
(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima.
(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
b. diberikan paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen);
c. Diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
d. penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
e. HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 KP) x HP dengan:
ADVERTISEMENT
KP = TKDN x preferensi tertinggi
KP merupakan Koefisien Preferensi
HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan
f. dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.