Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
3 Klub Liga 1, PT LIB & PSSI Resmi Dipolisikan karena Dugaan Judi
23 Agustus 2022 9:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resminya, Selasa (23/8), Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan pihak-pihak itu terkait dengan sponsor rumah judi yang terpampang di jersi ketiga klub tersebut.
Pihak Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022 untuk menangani pelegalan judi melalui promosi tersebut. Sementara, laporan polisinya sendiri bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
Adapun peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
"Harapannya, kepolisian memproses perjudian dan iklan judi melalui sarana kompetisi sepak bola liga 1 yang digulirkan PSSI melalui operatornya PT LIB. Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," tulis IPW dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
"Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa pada hakikatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila. Di samping membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara."
"Oleh karena itu, IPW menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepakbola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda. Karenanya, orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepakbola di Indonesia harus ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian tanpa pandang bulu," lanjut keterangan tersebut.
Menurut IPW, pelanggaran tindak pidana itu diduga dilakukan Persikabo yang dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum timnya serta papan iklan pinggir lapangan.
Sementara, PSIS telah bekerja sama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88. Sementara, Arema FC bekerja sama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88.
ADVERTISEMENT