news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alasan Jokdri Tak Kunjung Ditahan: Kooperatif Selama Pemeriksaan

22 Februari 2019 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani  pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan digedung Dit Res Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketum PSSI Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan barang bukti pengaturan skor. Jokdri--sapaan akrab Joko Driyono--pun sudah dua kali diperiksa oleh Satgas Antimafiabola sejak berstatus sebagai tersangka. 
ADVERTISEMENT
Teranyar, Jokdri diperiksa selama 22 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (21/2). Namun, usai menjalani dua kali pemeriksaan, Jokdri masih belum juga ditahan. 
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan alasan mengapa pria asal Ngawi itu kini masih belum juga ditahan hingga kini. 
"Masalah penahanan tentunya itu merupakan alasan dan pertimbangan subyektif dari penyidik yang melalui mekanisme gelar perkara yang nantinya akan memutuskan apakah tersangka layak ditahan atau tidak," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/2).
"Yang bersangkutan masih kooperatif dalam pemeriksaan ini dan tidak mempersulit proses penyelidikan. Kemudian juga penyidik juga sudah bersurat kepada imigrasi untuk mencegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan," jelas Dedi.
ADVERTISEMENT
 
Menurutnya, selama pemeriksaan Jokdri juga telah mengakui perbuatannya. ”Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan sendiri sebagai aktor intelektual yang menyuruh atau perintahkan tiga orang tersebut untuk mengambil dokumen yang menurut yang bersangkutan terkait dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi Satgas Antimafia Bola," pungkas Dedi. 
Jokdri sejauh ini dijerat Pasal 363 KUHP, 232 KUHP, 233 KUHP, dan 235 KUHP terkait pencurian, perusakan, dan penghilangan barang bukti serta merusak segel garis polisi.
Jokdri Bakal Diperiksa Lagi pada 27 Februari
Jokdri masih akan menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus pencurian, perusakan, dan penghilangan barang bukti tersebut. Pemeriksaan terakhir —yang berlangsung selama 22 jam— baru berakhir pada Jumat (22/2) pagi pukul 06:00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kepala Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, menyebut bahwa Jokdri akan kembali diperiksa pada 27 Februari 2019.
“Tentunya nanti penyidik ingin menggali kembali yang lebih banyak keterangannya berkaitan dengan barang bukti yang disita. Jadi, belum semuanya terverifikasi barang-barang bukti tersebut," ujar Argo.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita tim satgas mafia bola dari geledah kediaman Joko Driyono. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Misal ada bukti transfer, buku tabungan, dan sebagainya. Itu belum terverifikasi semuanya."
Argo memastikan dari pemeriksaan pertama dan kedua Jokdri sudah diberikan 40 pertanyaan. Semua terkait kasus tersebut.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sekitar 40 pertanyaan. Sama masih seperti seputar berkaitan dengan formil materil sebagian,” kata Argo.
Terkait adanya tersangka baru dari yang didapat dari keterangan Jokdri, Argo mengatakan hingga kini belum ada. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi dalam pemeriksaan selanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Kami belum bisa mendapatkan itu. Kemungkinan-kemungkinan semua bisa terjadi,” kata Argo.