Arya Sinulingga Lapor Balik Dek Gam ke Polisi: Fitnah & Pencemaran Nama Baik

30 November 2023 13:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, saat konferensi pers di GBK Arena, Jakarta, pada 26 Maret 2023. Foto: PSSI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, saat konferensi pers di GBK Arena, Jakarta, pada 26 Maret 2023. Foto: PSSI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Klub Sada United sekaligus anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga, melaporkan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, ke polisi. Arya membuat laporan terkait final dan pencemaran nama baik usai ia dituding menghina etnis Aceh oleh Dek Gam.
ADVERTISEMENT
Arya Sinulingga membuat laporan tersebut ke Polda Sumut, yang diwakili oleh tim penasihat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates, Rabu (29/11). Mereka mengeklaim sudah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Kami telah melaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11) kemarin itu berdasarkan adanya pemberitaan di media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh,'' kata Tommy Sinulingga dalam pernyataan resmi, Kamis (30/11).
''Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin Dek Gam dalam Laporan Polisi tersebut juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik yaitu antara lain Detiksumut, Era.id, tribunmedan, cnnindonesia, inews, kliksumut, kumparan.com, dan masih banyak lagi," lanjutnya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kompleks Parlemen, Rabu (21/9/2022). Foto: Ave Airiza/kumparan
Tommy juga menjelaskan bahwa Dek Gam sudah menyebarkan narasi tak benar yang merugikan Arya Sinulingga.
ADVERTISEMENT
"Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan penghinaan terhadap etnis Aceh dan pada faktanya klien saya tidak menuduh Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing),'' jelas Tommy.
''Akan tetapi Bapak Ir. Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Sdr. Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023," jelasnya.
Presiden Persiraja, Nazaruddin Dek Gam. Foto: Instagram @persiraja_official
Menurut Tommy, kliennya sudah mengalami kerugian materil dan immateriil serta nama baik Arya Sinulingga tercemar karena Dek Gam.
ADVERTISEMENT
"Penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baik klien saya sehingga mengakibatkan kerugian materil dan immateriil dan tercemarnya nama baik dibuktikan banyaknya komentar-komentar di sosial media yang menyerang klien saya dan beberapa media di Aceh juga sampai membuat pemberitaan miring terhadap klien saya hal inilah yang membuktikan tuduhan tersebut ia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana Informasi Elektronik, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik," ujarnya.
"Mengapa kami melaporkan ke POLDASU dikarenakan peristiwa hukum tersebut di ketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dek Gam sebelumnya lebih dulu melaporkan Arya Sinulingga ke polisi. Laporannya ini terkait kemarahan staf khusus (stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini kepadanya saat laga Sada Sumut vs Persiraja dalam lanjutan Liga 2 di Stadion Baharoeddin Siregar, Deli Serdang, Sabtu (25/11).
"Benar saya sudah melaporkan (Arya Sinulingga) ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan ujaran fitnah," kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan resmi, Senin (27/11).
"Biar ada pelajaran hukum, jangan terlalu sombong," tambah pria yang juga anggota Komisi III DPR RI asal Aceh itu.