Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan berencana akan memeriksa Ketua Umum (Ketum) The Jakmania, Diky Soemarno, terkait aksi konvoi oknum suporter tersebut. Rencananya, ia akan diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (28/4).
"Ketua Jakmania akan kita panggil, kita jadwalkan hari Rabu besok hadir. Kemudian yang satu lagi Presiden Klub Persija kita undang untuk klarifikasi, sama, kita jadwalkan besok pagi untuk bisa hadir ke Krimum Polda Metro Jaya," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4).
Menjawab hal ini, Rajiva Baskoro selaku Sekretaris Umum (Sekum) The Jakmania buka suara. Intinya, pihak pengurus Jakmania siap membeberkan bukti-bukti.
"Persiapan, ya, paling kita kumpulin bukti-bukti bahwa organisasi The Jakmania dari awal dimulainya turnamen (Piala Menpora) komitmen mendukung kampanye nonton dari rumah, dari grafis-grafis sosmed yang disebar dan disosialisasikan. Dan, tidak ada arahan untuk melakukan konvoi perayaan," ujar Rajiva kepada kumparan, Selasa (27/4).
ADVERTISEMENT
Walau begitu, Rajiva mengaku pihaknya belum menerima surat pemanggilan oleh Polda Metro Jaya. Saat ini, Diky selaku Ketum Jakmania juga masih dalam pemulihan COVID-19.
"Sampai sekarang sebenarnya kami belum terima surat panggilan dari Polda. Tapi kalau pun iya, karena Ketum masih dirawat, akan diwakilkan pengurus inti," jelas Rajiva.
Sebelumnya, diberitakan juga bahwa pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah pelaku kerumunan yang beratribut tim Persija Jakarta. Terkait hal itu, 65 orang telah diamankan.
''Pihak Polda Metro sudah memeriksa 65 orang. Rinciannya, 1 perempuan, 12 anak-anak, dan sisanya orang dewasa. Pengamanan dilakukan pada dini hari WIB atau beberapa jam usai final,'' kata Asisten Operasi Kapolri, Imam Sugianto, di Kantor Kemenpora.
***