FAM Dituntut Harus Banding Sanksi FIFA, Ada Celah Lolos dari Hukuman

Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dituntut harus segera melakukan banding terkait sanksi FIFA. Ini terkait kasus pemalsuan dokumen 7 pemain naturalisasi.
Sebelumnya, FIFA menjatuhkan sanksi kepada FAM dan 7 pemain naturalisasi Timnas Malaysia dengan dugaan pemalsuan dokumen pada Jumat (26/9). FIFA menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 350.000 CHF atau setara dengan Rp 7 miliar karena FAM dinilai melanggar Pasal 22 Kode Disiplin FIFA (FDC) tentang pemalsuan dokumen.
Sejumlah pihak dalam negeri Malaysia menuntut FAM harus segera melakukan banding. Salah seorang pakar hukum bernama Syed Nur Aiman Syed Abdul Hamid mengatakan bahwa ada celah Malaysia menang banding.
Ia berpedoman pada Pasal 60 (4) Kode Disiplin FIFA. Isinya menyatakan bahwa dalam 5 hari setelah berakhirnya batas waktu untuk menyatakan niat banding, pemohon harus mengajukan memori banding secara tertulis melalui FIFA Legal Portal.
Memori banding itu wajib memuat beberapa hal. Di antaranya adalah permintaan yang dimohonkan pemohon, uraian fakta, bukti, daftar saksi yang diusulkan beserta ringkasan singkat tentang apa yang diperkirakan akan mereka kesaksikan, dan kesimpulan pemohon.
Akan tetapi, FAM juga harus memperhatikan Pasal 65 Kode Disiplin FIFA. Mereka harus benar-benar memiliki bukti dan saksi yang valid agar semua sanksi bisa dicopot.
"Menurut Pasal 65 Kode Disiplin FIFA, niat untuk mengajukan banding atau banding itu sendiri tidak menghalangi keputusan FIFA sebelumnya untuk menskors tujuh pemain yang bersangkutan," kata Syed Nur Aiman Syed Abdul Hamid dikutip dari Berita Harian.
"Oleh karena itu, FAM harus berhasil dalam banding ke Komite Banding untuk memastikan bahwa skorsing dan denda yang dijatuhkan kepada para pemain dan badan pengatur dapat dibatalkan. Masalah kewarganegaraan dan kelayakan pemain adalah dua hal yang berbeda," tambahnya.
"Menurut Pasal 63 (3), Komite Banding dapat menyetujui, mengubah, atau mencabut keputusan yang telah dikeluarkan oleh Komite Disiplin," sambungnya.
FAM sebelumnya mengumumkan telah mengidentifikasi kesalahan teknis dalam proses pengajuan dokumen yang dilakukan oleh staf administrasi. Mereka kini menunggu putusan penuh dari FIFA sebelum mengajukan banding sesuai dengan proses dan upaya hukum yang berlaku.
"Berdasarkan Pasal 54 Kode Disiplin FIFA, badan peradilan atau dalam hal ini Komite Disiplin FIFA hanya akan mengeluarkan ketentuan putusan dan bukan putusan penuh," ucap Syed Nur Aiman.
"FAM sebagai pihak yang tidak puas dengan putusan badan peradilan FIFA harus mengajukan permohonan putusan penuh dari badan peradilan FIFA untuk memulai proses banding," tandasnya.
