Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan pemain Timnas U-19 Indonesia, Yudha Febrian , segera bertolak ke sebuah pesantren di Jawa Barat. Hal ini seusai dengan arahan manajemen Barito Putera selaku klub yang menaunginya atas hukuman tindakan indisipliner yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Sebelum ke pesantren , Yudha terlebih dahulu menemui CEO Barito Putera, Hasnuryadi Sulaiman. Pada kesempatan tersebut, pemain 18 tahun ini memberikan surat pernyataan yang berisi akan memperbaiki mental dan sikap atas perilakunya.
''Saya sangat bersyukur Alhamdulillah atas kebaikan manajemen Barito Putera menyikapi masalah yang saya perbuat ini,'' kata Yudha dikutip dari laman resmi klub, Selasa (8/12).
''Saya berjanji setelah program pembinaan ini saya tidak melakukan hal yang sama. Saya sangat menyesal karena kasus ini gara-gara kesalahan saya sendiri,'' dia menjelaskan.
Yudha mesti menjalani hukuman lantaran kesalahannya sendiri. Saat masih menjalani pemusatan latihan bersama Timnas U-19, pemain asal Bogor ini melakukan tindakan tak disiplin.
Yudha mangkir dari latihan Timnas U-19 lantaran pulang dini hari WIB. Belakangan diketahui, malam hari WIB Yudha pamit tanpa izin untuk pergi dugem.
ADVERTISEMENT
Staf Timnas U-19 yang mengetahui aksi tersebut langsung memberikan sanksi. Alhasil, Yudha didepak dengan alasan indisipliner.
Saat di pesantren nantinya, Yudha tak hanya akan dibimbing mental dan sikap saja. Sebab, manajemen Laskar Antasari juga akan tetap menginstruksikan agar Yudha berlatih sepak bola.
''Persiapan yang saya bawa paling sarung, baju koko, kopiah dan alat salat. Selain itu juga saya bawa baju buat latihan dan sepatu bola,'' tutur Yudha.
''Manajemen dan tim pelatih membuatkan saya program latihan buat menjaga kondisi di sana. Nanti juga ada pelatih dari Barito Putera yang mendampingi saya selama berlatih di pesantren,'' dia mengatakan.
----