Joko Driyono Menangis di Ruang Sidang

20 Juni 2019 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, mengusap air mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, mengusap air mata saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ada kisah haru dibalik peristiwa hukum yang menimpa Joko Driyono. Di ruang sidang, Jokdri--sapaan akrabnya--menangis. Air matanya meleleh setelah terkenang akan pemberian cincin dari ibunya yang urung disita oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola.
ADVERTISEMENT
“Saya merasa bersyukur karena Satgas menyetujui permintaan saya untuk tidak menyita salah satu barang penting yaitu peninggalan almarhumah (ibu)," ujar Jokdri kepada Ketua Majelis Hakim, Kartim Khaeruddin, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (20/6).
Sampai disitu, lidah Jokdri tercekat. Ia terdiam dan mengusap air mata nya. Hakim pun bertanya kembali kepada Jokdri.
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Saudara terdakwa boleh dilanjutkan? Atau cukup?" tutur Kartim.
Jokdri akhirnya melanjutkan. Ia mengucapkan rasa syukurnya, karena penyidik mengembalikan cincin tersebut. Maklum, sejak awal menerima kabar penggeledahan, Jokdri sudah panik karena membayangkan penggeledahan akan dilakukan secara membabi buta.
“Peninggalan almarhumah, cincin. Walau disita, akhirnya saya minta untuk tidak disita dan diperbolehkan," tambah Jokdri.
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai penuturan Jokdri tersebut, Majelis Hakim memberi tanggapan mereka pada Jokdri. Ia menyarankan ucapan Jokdri tersebut dituangkan dalam pembelaan.
“Ini memang suatu pengalaman yang paling berharga terhadap hal sepele orang itu bukan karena batu besar tapi kerikil itu. Ini 'kan pengalaman pengetahuan tentang hukum dan semua. Hal ini saudara bisa kemukakan di pembelaan nanti, hal-hal yang saudara kemukakan semua isi hatinya silahkan tuangkan di pembelaan," tutup Kartim.