Kerap Dapat Sorotan, Apa Sebenarnya Wewenang Exco PSSI?

21 Desember 2020 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023 berfoto bersama usai Kongres PSSI di Jakarta, Sabtu (2/11/2019)
 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komite Eksekutif PSSI periode 2019-2023 berfoto bersama usai Kongres PSSI di Jakarta, Sabtu (2/11/2019) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah kebijakan Komite Eksekutif (Exco) PSSI kerap mendapat sorotan publik. Terkini, putusan menunjuk Persija Jakarta sebagai wakil Indonesia di Piala AFC 2021 sempat menimbulkan tanda tanya besar.
ADVERTISEMENT
Meski akhirnya, putusan tersebut segera direvisi usai Persipura Jayapura mengajukan protes. Akhirnya, tim 'Mutiara Hitam' dikirim ke Piala AFC tahun depan, dengan membatalkan Persija, usai mengkaji ulang regulasi AFC.
Exco PSSI sendiri berisikan total 15 nama yang terdiri dari 3 ketua dan 12 anggota. Tiga ketua terdiri dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan serta Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto dan Cucu Soemantri.
Sementara, ke-12 nama anggota Exco PSSI adalah Yoyok Sukawi, Dirk Soplanit, Endri Erawan, Haruna Soemitro, Hasnuryadi Sulaiman, Juni Rahman, Pieter Tanuri, Sonhadji, Ahmad Riyadh, Hasani Abdul Gani, Yunus Nusi, dan Vivin Cahyani.
Lantas, apa saja sebenarnya tugas dan wewenang Exco PSSI?
Mereka-mereka inilah sosok di balik beberapa keputusan penting dalam menentukan arah sepak bola Indonesia. Misalkan, soal perubahan nama, identitas, dan home base sebuah klub.
Penyerang Bali United, Melvin Platje Foto: dok. Bali United
Menurut statuta PSSI 2019 dalam pasal 40 tentang Kewenangan Komite Eksekutif, disebutkan bahwa Exco memang memiliki kuasa untuk memutuskan persoalan tersebut;
ADVERTISEMENT
Nah, hal ini yang kemudian mendapat sorotan publik. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir banyak klub-klub yang mengubah identitasnya mulai dari nama, logo, hingga home base, baik itu lewat skema jual-beli klub, akuisisi, maupun proses merger.
Kemudian, menyoal jumlah peserta kompetisi. Ada wacana bahwa kompetisi Liga 1 musim depan akan menambah jumlah kontestan. Hal ini lantaran ditiadakannya aturan degradasi di musim 2020 karena wabah virus corona.
Sontak wacana itu juga mendapat sorotan tajam. Musababnya, dengan penambahan jumlah peserta, jadwal kompetisi diyakini bakal semakin padat. Terlebih, kompetisi Liga 1 juga terkenal sering ngaret.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan melakukan pertemuan dengan Shin Tae-yong di Hotel Mulia, Jumat (27/12/2019) sore WIB. Foto: Angga Septiawan Putra/kumparan
Adapun aturan itu juga tertera di pasal yang sama, yang menyebut bahwa Exco memiliki wewenang untuk menentukan jumlah partisipan di kompetisi resmi PSSI;
ADVERTISEMENT
Wewenang selanjutnya yang dimiliki Exco PSSI adalah menunjuk Pelatih Kepala Tim Nasional Indonesia. Meski sukses menghadirkan Pelatih kelas dunia seperti Shin Tae-yong, penunjukan itu juga tak luput dari sorotan.
Pasalnya, Shin ditugaskan untuk menangani 3 tim sekaligus, yakni Timnas U-19, U-23, dan Senior. Hal ini yang dinilai akan memberatkan si Pelatih asal Korea Selatan tersebut, sehingga ditakutkan Shin tak mampu meraih hasil maksimal.
Persipura Jayapura. Foto: Dok. PT LIB
Kembali soal putusan wakil Indonesia di AFC Cup. Sejatinya, hal ini tak pernah dibahas dalam rapat Exco PSSI. Pasalnya, setiap musim PSSI sudah mematok slot bagi tim-tim untuk berlaga di kompetisi Asia.
Namun, karena kompetisi musim ini masih tertunda karena wabah virus corona, penunjukan wakil Indonesia di Asia harus melalui rapat Exco PSSI dengan mengacu kepada hasil Liga 1 dan Piala Indonesia musim lalu.
ADVERTISEMENT

Kewenangan Exco PSSI sesuai Pasal 40 Statuta PSSI:

a. Mengambil keputusan atas seluruh hal yang bukan merupakan lingkup tanggung jawab Kongres PSSI atau yang tidak diberikan kepada Badan lain sebagaimana diatur pada Statuta PSSI.
b. Dengan dibantu oleh Sekretariat Jenderal, harus mempersiapkan Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa.
c. Harus menunjuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Tetap.
d. Harus mencalonkan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Independen yaitu Komite Audit dan Kepatuhan dan Komite Pemilihan dan Badan Yudisial (Komite Disiplin, Komite Banding dan Komite Etik) untuk mendapat persetujuan dalam Kongres PSSI.
e. Dapat memutuskan untuk membentuk Komite Ad-Hoc setiap saat, jika diperlukan.
f. Harus menyusun peraturan bagi Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
ADVERTISEMENT
g. Mengesahkan perubahan nama, domisili dan/atau kepemilikan Badan Hukum sebuah Klub setelah melalui mekanisme dan proses kajian yang akan ditetapkan kemudian melalui regulasi, instruksi atau edaran yang dikeluarkan oleh PSSI.
h. Mengangkat atau memberhentikan Sekretaris Jenderal atas usulan Ketua Umum. Sekretaris Jenderal harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Statuta PSSI.
i. Mengusulkan pemeriksa independen dan pemeriksa eksternal kepada Kongres PSSI.
j. Harus menentukan tempat, tanggal dan jumlah tim yang berpartisipasi di dalam Kompetisi PSSI.
k. Harus menunjuk Pelatih Kepala dan Perangkat Pelatih untuk Tim Nasional atas usulan dari Departemen Teknis di Sekretariat Jenderal dan oleh Komite Teknis dan Pengembangan.
l. Harus menyetujui dan menerbitkan Peraturan Internal Organisasi PSSI.
m. Harus memastikan Statuta PSSI dipatuhi dan diterapkan dalam penyusunan Komite Eksekutif yang dibutuhkan dalam penerapannya.
ADVERTISEMENT
n. Memberhentikan sementara (skorsing) orang dari Badan PSSI sampai dengan Kongres PSSI berikutnya.
o. Dapat mendelegasikan tugas yang berada diluar kewenangannya kepada Badan-Badan lain di PSSI.
p. Dapat menunjuk peninjau untuk turut serta dalam Kongres PSSI, namun tidak memiliki hak suara untuk pengambilan keputusan dan untuk melakukan perdebatan.
q. Tidak akan membatalkan atau menolak setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Kongres PSSI atau Badan Yudisial.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.