Komdis PSSI Hukum Persela: Laga Kandang Tanpa Penonton & Denda Rp 110 juta

23 Februari 2025 16:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suporter Persela Lamongan memasuki lapangan pada pertandingan Liga 2 antara Persela Lamongan melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center, Tuban, Jawa Timur, Selasa (18/2/2025). Foto: Rizal Hanafi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suporter Persela Lamongan memasuki lapangan pada pertandingan Liga 2 antara Persela Lamongan melawan Persijap Jepara di Stadion Tuban Sport Center, Tuban, Jawa Timur, Selasa (18/2/2025). Foto: Rizal Hanafi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komdis PSSI resmi menjatuhkan hukuman kepada Persela Lamongan imbas rusuh suporter di Liga 2. Hukumannya berupa larangan menggelar laga dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama musim kompetisi 2025/26 dan dikenai denda sebesar Rp 110 juta.
ADVERTISEMENT
Kerusuhan yang dimaksud terjadi saat Persela menghadapi Persijap Jepara dalam laga terakhir Grup Y Babak 8 Besar Liga 2 2024/25 di Stadion Tuban Sport Center, Selasa (18/2). Laga dihentikan sejak menit 79. Sebab, ada insiden suporter masuk lapangan, penyalaan suar, hingga perusakan fasilitas.
Menurut pantauan kumparan, ketika Persela tertinggal 0-1 dan tinggal bermain 10 orang, wasit menghentikan laga pada menit ke-79. Pemicunya adalah asap yang memenuhi lapangan karena ada oknum suporter yang menyalakan flare.
Suporter lalu turun ke lapangan. Sejumlah oknum suporter merusak fasilitas stadion. Laga itu kemudian dilanjutkan di Gelora Delta Sidoarjo dan hasilnya Persijap tetap menang 1-0.
Laga Persela Lamongan vs Persijap Jepara dalam laga terakhir Grup Y Babak 8 Besar Liga 2 2024/25 yang berlangsung di Stadion Tuban Sport Center, Selasa (18/2/2025). Foto: Istimewa
Mengutip dari Antara, Ketua Komdis PSSI, Eko Hendro, melalui surat resminya tertanggal 21 Februari 2025 memutuskan bahwa Panitia Penyelenggara (Panpel) Persela dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Selain itu juga terjadi perusakan fasilitas stadion dan pembakaran yang menyebabkan pertandingan terhenti.
ADVERTISEMENT
PSSI menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan 2 jo Pasal 70 ayat 1 dan 2 serta lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Pihak Persela Lamongan diberikan hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI. Namun, manajemen Persela juga ingin agar suporter lebih dewasa ke depannya.
"Terkait hasil sidang Komdis PSSI, kami dari manajemen akan mengupayakan untuk banding agar bisa mendapat keringanan hukuman," kata Manajer Persela Lamongan, Fariz Julinar Maurisal, dikutip dari Antara.
"Suporter harus belajar dari hal ini. Setiap tindakan yang dilarang dalam kompetisi Liga 2 pasti ada hukuman," tandasnya.
ADVERTISEMENT