Komdis PSSI Hukum Persewangi Kalah 3-0 dan Denda Rp 100 Juta

Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu kira-kira pepatah yang tepat untuk menggambarkan nasib Persewangi Banyuwangi saat ini. Sudah kalah dalam partai bertajuk “play-off khusus” Liga 2, Persewangi juga harus menerima hukuman dari Komisi Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Sanksi yang diberikan Komdis PSSI tak lepas dari jalannya laga antara Persewangi melawan PSBK Blitar di Stadion Kanjuruhan, Kab. Malang, Selasa (10/10/2017). Pada laga itu, wasit mengeluarkan tiga kartu merah untuk pemain dari kedua kesebelasan.
Tak hanya itu, pertandingan tanpa penonton itu juga sempat terhenti beberapa kali. Baku pukul dan saling tendang mewarnai jalannya laga. Para pemain Persewangi bahkan sempat membuka baju mereka sebagai aksi protes terhadap keputusan wasit.
Puncaknya terjadi pada menit ke-86 ketika pemain Persewangi mengejar wasit hingga ruang ganti. Alhasil, laga sarat emosi itu pun terhenti dan tak bisa dilanjutkan.
Kejadian itu rupanya direspon dengan cepat oleh Komdis PSSI. Mereka langsung melakukan sidang usai pertandingan yang dihadiri oleh Ketua Komdis PSSI Asep Edwin Firdaus, Wakil Ketua Komdis Umar Husin serta para anggota Dwi Irianto, Yusuf Bachtiar, dan Eko Hendro.
Sumber kumparan (kumparan.com) menyebutkan bahwa salinan surat keputusan sidang tersebut pun sudah dikirimkan kepada pihak Persewangi pada Rabu (11/10) pagi. Dalam surat bernomor 188/L2/SL/KD-PSSI/X/2017, Komdis PSSI mendakwa Persewangi dengan “Tingkah Laku Buruk yang Menyebabkan Pertandingan Tidak Dapat Dilanjutkan”.

Komdis PSSI juga menyertakan fakta dan pertimbangan hukum dari keputusan tersebut. Mereka menyatakan bahwa pada sejak awal pertandingan Persewangi VS PSBK telah ditemukan fakta berupa tingkah laku buruk yang dilakukan oleh kedua tim yakni tidak mengindahkan sikap sportif, respect, dan fair.
“Karena menolak berjabat tangan disertai dengan ucapan provokasi dari kapten tim Persewangi Banyuwangi ‘ayo, tarung hancur-hancuran’ terhadap tim PSBK Blitar sehingga berimbas pada jalannya pertandingan dimana banyak protes hingga pemukulan terhadap wasit yang dilakukan oleh pemain-pemain Persewangi Banyuwangi sehingga jalannya pertandingan banyak terhenti namun masih bisa dilanjutkan,” tulis surat itu.
“Pada menit ke-86, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Persewangi Banyuwangi terhadap pemain PSBK Blitar, pada saat bersamaan pemain-pemain Persewangi Banyuwangi mengejar wasit hingga masuk ke ruang ganti yang memngakibatkan pertandingan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan situasi yang tidak kondusif dan terancamnya keselamatan wasit dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” lanjutnya.

Atas hal itu, Komdis PSSI pun mengambil empat keputusan. Pertama, pertandingan PSBK Blitar melawan Persewangi Banyuwangi dinyatakan selesai pada menit ke-86. Kedua, merujuk kepada pasal 56 jo. Pasal 31 Kode Disiplin PSSI, Persewangi Banyuwangi dihukum kalah 3-0 dan denda sebesar Rp 100 juta karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 56 jo. Pasal 31 jo. Pasal 144 Kode Disiplin PSSI.
Ketiga, denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan ini oleh Persewangi Banyuwangi. Terakhir, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Meski demikian, pihak Persewangi masih bisa mengajukan banding terhadap keputusan ini selama 14 hari sejak diterimanya salinan putusan. Dengan keputusan ini, maka hasil pertandingan yang dimenangi PSBK dengan skor 1-0 pun dianulir. PSBK dinyatakan menang 3-0 dan berhak melaju ke fase play-off Grup H.
