Komdis PSSI Tunggu Laporan soal Ramai Rumakiek yang Tolak Panggilan Timnas U-23
ยทwaktu baca 2 menit

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengaku belum menerima laporan soal mangkirnya Ramai Rumakiek dari panggilan pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia U-23. Winger Persipura itu tak memperlihatkan batang hidungnya hingga tim berangkat ke Korea Selatan untuk TC.
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, mengatakan tak bisa langsung mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh Ramai. Pihaknya baru akan mengusut setelah adanya laporan resmi.
"Sampai saat ini belum ada laporan soal itu [mangkirnya] Ramai Rumakiek] ke kami. Bagaimana kami bisa menindaklanjuti, kami tidak mengerti dan tidak dalam pengusutan itu," ucap Erwin ketika dihubungi kumparan, Senin (18/4).
"Kami tidak bisa tiba-tiba menyidangkan karena kami tidak mengerti persoalannya apa dan bagaimana. Belum ada sampai ke kami soal masalah ini. Belum ada laporannya secara resmi," tambahnya.
Pelatih Timnas U-23, Shin Tae-yong, terang-terangan telah mencoret Ramai. Pemain berusia 19 tahun itu pun sudah dipastikan tak akan membela 'Garuda Muda' di SEA Games 2021 Vietnam.
Mangkirnya pemain dari panggilan Timnas Indonesia sejatinya telah diatur melalui Kode Disiplin PSSI Pasal 73. Jika merujuk ke regulasi itu, Ramai bisa disanksi larangan bermain enam bulan dan denda sekurang-kurangnya Rp 20 juta.
Pasal 73 Kode Etik PSSI tentang Pengabaian terhadap Kewajiban kepada Tim Nasional:
Pemain yang terdaftar di PSSI, apabila diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memiliki kewajiban untuk ikut serta dan melakukan upaya terbaiknya dalam pertandingan atau kompetisi yang diikuti oleh tim perwakilan (representative team) PSSI (Tim Nasional).
Pemain yang tidak mengindahkan kewajibannya kepada tim nasional (seperti menolak untuk memenuhi panggilan mengikuti seleksi pembentukan tim nasional, tidak bersedia mengikuti pemusatan latihan tim nasional, meninggalkan pemusatan latihan tim nasional tanpa alasan yang cukup memadai dan dapat diterima atau tidak sesuai dengan regulasi FIFA dan regulasi PSSI yang berlaku, dan/atau melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh manajemen tim nasional) merupakan tingkah laku buruk dan karenanya diberikan sanksi berupa: sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Ofisial atau Pengurus yang ikut membantu terjadinya pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) di atas dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam aktivitas yang terkait dengan sepak bola sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
