Komdis PSSI Tunggu Laporan soal Ramai Rumakiek yang Tolak Panggilan Timnas U-23

18 April 2022 17:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebrasi pemain Timnas Indonesia Ramai Melvin Rumakiek dan Evan Dimas Darmono pada pertandingan Grup B AFF Suzuki Cup di Stadion Bishan, Singapura, Kamis (9/12). Foto: Yong Teck Lim/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Selebrasi pemain Timnas Indonesia Ramai Melvin Rumakiek dan Evan Dimas Darmono pada pertandingan Grup B AFF Suzuki Cup di Stadion Bishan, Singapura, Kamis (9/12). Foto: Yong Teck Lim/Getty Images
ADVERTISEMENT
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengaku belum menerima laporan soal mangkirnya Ramai Rumakiek dari panggilan pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia U-23. Winger Persipura itu tak memperlihatkan batang hidungnya hingga tim berangkat ke Korea Selatan untuk TC.
ADVERTISEMENT
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, mengatakan tak bisa langsung mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh Ramai. Pihaknya baru akan mengusut setelah adanya laporan resmi.
"Sampai saat ini belum ada laporan soal itu [mangkirnya] Ramai Rumakiek] ke kami. Bagaimana kami bisa menindaklanjuti, kami tidak mengerti dan tidak dalam pengusutan itu," ucap Erwin ketika dihubungi kumparan, Senin (18/4).
"Kami tidak bisa tiba-tiba menyidangkan karena kami tidak mengerti persoalannya apa dan bagaimana. Belum ada sampai ke kami soal masalah ini. Belum ada laporannya secara resmi," tambahnya.
Pelatih Timnas U-23, Shin Tae-yong, terang-terangan telah mencoret Ramai. Pemain berusia 19 tahun itu pun sudah dipastikan tak akan membela 'Garuda Muda' di SEA Games 2021 Vietnam.
Pemain Timnas Indonesia Ramai Melvin Rumakiek beraksi dengan Pemain Singapura Zulqarnaen Suzliman pada semifinal AFF Suzuki Cup di National Stadium Singapura, Sabtu (25/12). Foto: Yong Teck Lim/Getty Images
Mangkirnya pemain dari panggilan Timnas Indonesia sejatinya telah diatur melalui Kode Disiplin PSSI Pasal 73. Jika merujuk ke regulasi itu, Ramai bisa disanksi larangan bermain enam bulan dan denda sekurang-kurangnya Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT

Pasal 73 Kode Etik PSSI tentang Pengabaian terhadap Kewajiban kepada Tim Nasional:

ADVERTISEMENT