Kyle Walker Terancam Denda Rp 1,4 Juta Usai Kencing Sembarangan di Dinding Hotel

23 April 2022 9:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain Manchester City Kyle Walker berebut bola dengan pemain Club Brugge pada pertandingan Grup A Liga Champions di Stadion Etihad, Manchester, Inggris. Foto: Jason Cairnduff/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Pemain Manchester City Kyle Walker berebut bola dengan pemain Club Brugge pada pertandingan Grup A Liga Champions di Stadion Etihad, Manchester, Inggris. Foto: Jason Cairnduff/REUTERS
ADVERTISEMENT
Aksi tak terpuji dilakukan penggawa Manchester City, Kyle Walker. Bek kanan berusia 31 tahun ini kedapatan kencing sembarangan di dinding hotel.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu terjadi di sebuah penginapan di wilayah Prestbury, Cheshire, Inggris pada Minggu (17/4) lalu atau sehari setelah The Citizens keok 2-3 dari Liverpool di semifinal Piala FA.
Seorang saksi mata yang notabene tamu hotel tersebut mengatakan bahwa sebelum melancarkan aksinya, Walker sempat melirik-lirik sekelilingnya. Kemudian, ia menutupi wajahnya dengan hoodie dan mengencingi tembok hotel tersebut.
Meski wajah Walker telah ditutup oleh hoodie, identitas pemilik 65 caps bersama Timnas Inggris itu tetap diketahui karena tato yang terletak di kakinya.
"Saya baru saja tiba untuk makan bersama keluarga saya dan tiba-tiba saya melihat Kyle Walker, yang langsung saya kenal, mengencingi dinding. Dia lama sekali. Kami terkejut,” ujar seorang tamu hotel kepada The Sun.
ADVERTISEMENT
"Sebelum dia melakukannya, dia melihat sekeliling untuk melihat apakah ada orang di sana, lalu dia menutupi wajah dengan hoodie-nya tapi masih bisa dikenali dari tatonya," lanjutnya.
Pemain Manchester United Cristiano Ronaldo berebut bola dengan pemain Manchester City Kyle Walker pada pertandingan Liga Inggris di Old Trafford, Manchester, Inggris. Foto: Craig Brough/REUTERS
Diwartakan Daily Mail, aksi kencing sembarangan Kyle Walker bisa berbuntut panjang. Meski tak ada undang-undang umum yang mengatakan buang air kecil di tempat umum sebagai pelanggaran pidana, tetapi hal itu termasuk dalam anggaran rumah tangga masing-masing otoritas lokal.
Walker dapat dikenai dengan hingga 80 poundsterling (sekitar Rp 1,4 juta). Dan, denda tersebut harus dibayarkan dalam 21 hari.