Madura United Buka Suara soal Naturalisasi Lee Yu-jun Meski Ada Larangan Menpora

9 Mei 2022 16:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lee Yu-jun, pesepak bola asal Korea Selatan. Foto: Instagram.com/leeyujun89
zoom-in-whitePerbesar
Lee Yu-jun, pesepak bola asal Korea Selatan. Foto: Instagram.com/leeyujun89
ADVERTISEMENT
Madura United menjelaskan proses naturalisasi yang dijalani pemain anyar mereka, Lee Yu-jun. Presiden Klub, Achsanul Qosasih, menjelaskan bahwa hal ini tidak menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan memperketat naturalisasi pesepak bola. Ia melarang naturalisasi jika hanya dilakukan untuk kepentingan klub.
Achsanul mengatakan bahwa Lee Yu-jun berhak mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) karena menikah dengan orang Indonesia.
''Naturalisasi Lee Yu Jun itu sudah diajukan sejak tahun lalu [saat masih berseragam Bhayangkara FC]. Jika naturalisasi dengan alasan perkawinan, maka itu menjadi hak [setiap orang],'' kata Achsanul ketika dihubungi kumparan, Senin (9/5).
''Ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006,'' jelasnya.
Presiden Madura United, Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 19 dijelaskan bahwa setiap Warga Negara Asing (WNA) bisa mengajukan permohonan status WNI jika menikah dengan orang Indonesia. Namun, hal ini tetap dengan syarat, yakni tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Lee Yu-jun sudah memenuhi syarat tersebut karena ia datang ke Indonesia saat direkrut Bhayangkara FC dari klub Korea Selatan, Chungju Hummel, pada 2016. Sejak saat itu, Lee Yu-jun tak pernah pindah klub, sebelum akhirnya dipinang Madura United pada Senin (9/5/22) kemarin.
Hingga saat ini belum diketahui apakah Lee Yu-jun menempuh proses naturalisasi secara mandiri atau atas dasar permintaan klub.
Jika berdasarkan permintaan klub, Madura United harus mengurusnya lewat PSSI yang kemudian mengajukan rekomendasi kepada Menpora untuk diteruskan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sekjen PSSI, Yunus Nusi. Foto: PSSI
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, mengatakan bahwa PSSI belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal permohonan proses naturalisasi Lee Yu-jun.
''PSSI belum mendapatkan kabar tersebut. Kami baru hanya mendengarnya dari media,'' kata Yunus menjawab pesan singkat kepada kumparan, Senin (9/5).
ADVERTISEMENT
Larangan naturalisasi yang pernah dikeluarkan Menpora bukannya tanpa alasan. Menpora tak ingin naturalisasi jadi ajang klub untuk 'mengakali' regulasi slot pemain asing. Oleh karena itu, naturalisasi saat ini hanya dilakukan untuk kepentingan Timnas Indonesia.

Penjelasan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia:

Ayat 1
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
Ayat 2
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
ADVERTISEMENT