Marko Simic Putus Kontrak Sepihak dengan Persija, Bagaimana Aturan FIFA?
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI ) mengatakan dalam keterangan resmi bahwa kasus Simic bisa dilihat berdasarkan Pasal 14bis Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP) dalam regulasi FIFA. Itu membahas terkait pemutusan kontrak.
"Yang dilakukan Simic ialah pengakhiran kontrak secara sepihak dengan alasan tidak terpenuhinya pembayaran gaji atau disebut Terminating a contract with just cause for outstanding salary dalam Pasal 14bis RSTP," kata APPI CEO, Hardika Aji, dalam keterangan resmi.
"Terminating a contract with just cause for outstanding salaries" atau yang dalam Bahasa Indonesia berarti "Mengakhiri kontrak hanya dengan alasan untuk gaji yang belum dibayar". Berikut ini kami paparkan isi lengkap dari Pasal 14bis RSTP FIFA:
1. Dalam hal sebuah klub secara melawan hukum gagal untuk membayar seorang pemain setidaknya dua gaji bulanan pada tanggal jatuh tempo mereka, pemain akan dianggap memiliki alasan yang adil untuk mengakhiri kontraknya, asalkan dia telah membuat klub debitur wanprestasi secara tertulis dan telah memberikan batas waktu paling sedikit 15 hari bagi klub debitur untuk sepenuhnya memenuhi kewajiban keuangannya. Ketentuan alternatif dalam kontrak yang ada pada saat ketentuan ini mulai berlaku dapat dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT
2. Untuk setiap gaji seorang pemain yang tidak jatuh tempo secara bulanan, nilai pro-rata yang sesuai dengan dua bulan akan dipertimbangkan. Pembayaran yang tertunda dari jumlah yang sama dengan setidaknya dua bulan juga akan dianggap sebagai alasan yang adil bagi pemain untuk mengakhiri kontraknya, dengan tunduk padanya untuk mematuhi pemberitahuan penghentian sesuai dengan paragraf 1 di atas.
3. Perjanjian perundingan bersama yang dirundingkan secara sah oleh perwakilan pengusaha dan pekerja di tingkat domestik sesuai dengan hukum nasional dapat menyimpang dari prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam paragraf 1 dan 2 di atas. Syarat-syarat perjanjian semacam itu akan berlaku.
Riza Hufaida dari Divisi Legal APPI juga pernah membahas hal pemutusan kontrak dalam kanal YouTube resmi APPI pada setahun lalu. Ia mengacu pada Standard Player Contract (SPC), RSTP FIFA, dan UU No 13 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Klub maupun pemain berhak memutus kontrak. Kalau pemain, salah satu kondisinya adalah klub melanggar kontrak terus-menerus dan klub tidak membayar hak pemain selama 3 bulan berturut-turut.
"Dalam kondisi itu, pemain sudah memberikan peringatan wanprestasi kepada klub dalam jangka waktu 14 hari. Dengan kondisi itu, pemain bisa memutus kontrak secara sepihak," kata Riza.
"Jika teman-teman pemain memutus kontrak secara sepihak karena klub tak bayar gaji, bonus, tunjangan yang dijanjikan selama 3 bulan berturut-turut tadi, selain teman-teman tetap berhak atas gaji, bonus, dan tunjangan tersebut, teman-teman juga berhak atas pembayaran kompensasi terhadap sisa kontrak yang masih belum berakhir. Ini yang namanya 'Just cause'."
"Sebaliknya, teman-teman harus hati-hati, kalau mau putus kontrak sepihak tanpa alasan atau tak sesuai aturan, klub berhak menuntut sisa pembayaran sisa kontrak tersebut," tandasnya.
ADVERTISEMENT