Kumparan Logo

Mengenal Asal Usul Kakek-Nenek Sandy Walsh & Syarat Naturalisasi

kumparanBOLAverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sandy Walsh. Foto: Instagram/@kvmechelen
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Walsh. Foto: Instagram/@kvmechelen

Sandy Walsh menjadi salah satu opsi realistis pemain keturunan Indonesia di Eropa yang akan dinaturalisasi. Anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani, menjelaskan secara detail mengenai silsilah keluarga pemain yang merumput di Liga Belgia itu.

Untuk saat ini, bek 26 tahun itu masih memegang paspor Belanda. Baik ayah dan ibu kandung Walsh sama-sama memiliki darah Indonesia. Hanya, daerah asalnya yang berbeda.

"Garis turunan: Ibu lahir di Belanda dan Ayah warga negara British UK (Irlandia Utara). Kakek lahir di Surabaya, Nenek lahir di Purworejo (dari ibu Walsh. Keduanya warga negara Belanda)," tulis Hasani di akun Instagram-nya.

"Jadi, Walsh tidak melanggar Article No 7 FIFA. Sebab, Kakek dan Nenek mempunyai darah dan turunan Indonesia. Article 7 FIFA dengan tegas menyatakan seseorang dapat mengajukan naturalisasi apabila ada kaitan turunan darah orang tuanya (termasuk kakek/nenek) atau yang bersangkutan sudah menetap 5 tahun berturut turut di negara tersebut atau yang bersangkutan lahir di negara tersebut," lanjutnya.

Sandy Walsh. Foto: Instagram/@sandywalsh

Statuta FIFA memang mengatur terkait hal tersebut dalam Article 7 yang mengatur ihwal "Akuisisi kewarganegaraan baru". Syarat pemain bisa memenuhi syarat membela timnas negara barunya hanya jika dia memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

a) Ia lahir di wilayah asosiasi terkait;

b) ibu kandung atau ayah kandungnya lahir di wilayah asosiasi yang bersangkutan;

c) Nenek atau kakeknya lahir di wilayah asosiasi yang bersangkutan;

d) Dia telah hidup terus menerus setidaknya selama 5 tahun setelah mencapai usia 18 tahun di wilayah asosiasi yang bersangkutan.

Walaupun Statuta FIFA menyatakan demikian, harus dipahami juga tentang bagaimana hukum aturan naturalisasi di Indonesia. Hal itu mengacu kepada Pasal 8, 9, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang "Kewarganegaraan Republik Indonesia".

Bek berdarah Indonesia, Sandy Walsh. Foto: Istimewa

Pasal 8 berbunyi Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Sementara, Pasal 9 menerangkan lebih rinci. Bunyinya, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Acuan lainnya adalah Pasal 19 yang Ayat 1 yang berbunyi: Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.

Sandy Walsh. Foto: Instagram/@sandywalsh

Namun, karena mungkin Shin Tae-yong membutuhkan Sandy Walsh untuk segera membela Timnas Indonesia, tidak mungkin menyuruh Walsh tinggal 5 tahun dulu. Acuan naturalisasinya bisa menggunakan Pasal 20 yang berbunyi:

"Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."

Terkini, atlet yang berhasil dinaturalisasi dengan syarat Pasal 20 adalah Marc Klok di sepak bola. Selain dia, ada juga pebasket Brandon Jawato, Lester Prosper, dan Marques Bolden.

Namun, Klok ada masalah. Klok mengaku neneknya berasal dari Manado, tetapi ia tidak punya dokumen bukti pendukung untuk membuktikan hal tersebut. Alhasil, untuk membela Timnas Indonesia, Klok harus menunggu waktu tinggalnya di Indonesia mencapai 5 tahun berturut-turut pada 2022.

Pemain Persib Bandung Marc Klok berusaha melewati pemain Persita Tangerang Dwi Septiawan pada pertandingan Liga 1 di Stadion WIbawa Mukti, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/9). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Sandy Walsh akan bisa langsung membela Timnas Indonesia usai proses naturalisasinya rampung jika bisa menunjukkan bukti terkait darah keturunan Indonesia-nya. Hasani mengeklaim semua dokumen pendukung untuk Walsh sudah 90 persen lengkap.

"Sebanyak 90 persen sudah memenuhi syaratnya," kata Hasani kepada kumparan, Kamis (23/12).