Nasib Eks Kapten PSIS, Wallace Costa: Nganggur Lalu Dideportasi Akibat Overstay

7 April 2023 2:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wallace Costa, eks Kapten PSIS Semarang. Foto: PSIS
zoom-in-whitePerbesar
Wallace Costa, eks Kapten PSIS Semarang. Foto: PSIS
ADVERTISEMENT
Eks kapten PSIS Semarang, Wallace Costa, dideportasi ke negara asalnya, Brasil, akibat overstay. Bek 36 tahun itu memang sedang menganggur usai dilepas 'Laskar Mahesa Jenar' pada April 2022.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan Antara, Costa dan keluarganya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Jawa Timur, karena tinggal melebihi masa berlaku izin selama 90 hari.
"WNA tersebut merupakan eks pemain sepak bola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, Denny Irawan, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis (6/4).
"Lalu, dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan visa on arrival untuk mencari klub baru," tambahnya.
Wallace Costa, eks Kapten PSIS Semarang. Foto: PSIS
Pemain bernama lengkap Wallace Costa Alves (WCA) itu sebelumnya memperkuat PSIS Semarang selama 2019-2022. Sebelum membela PSIS, ia pernah memperkuat Persela Lamongan selama 2018–2019. Setelah dilepas PSIS, ia sempat mencoba bermain sepak bola antarkampung (tarkam).
ADVERTISEMENT
Oleh karena tidak mendapatkan kontrak di tim baru sehingga overstay, Costa melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri. Ditjen Imigrasi memulangkan dia bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (6/4) dini hari WIB.
"Oleh karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya, akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy (Kedutaan) Brasil," ujar Denny.
Selanjutnya karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, Costa dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Mereka juga dimasukkan daftar penangkalan, sehingga tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.