Kumparan Logo

Pemain Persak Kebumen Injak Leher Bek PPSM Magelang, Hukuman Apa yang Layak?

kumparanBOLAverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Persak Kebumen. Foto: Instagram/@persakkebumen
zoom-in-whitePerbesar
Persak Kebumen. Foto: Instagram/@persakkebumen

Kompetisi sepak bola Indonesia kembali diwarnai aksi kekerasan. Kali ini, terjadi di pertandingan Liga 3 antara Persak Kebumen vs PPSM Magelang, Senin (1/11).

Insiden mengerikan ini terjadi di menit ke-82 saat pemain Persak, Tri Hartanto, menginjak leher bek PPSM, Santino Berti. Aksi ini ia lakukan dalam situasi perebutan bola, di mana Berti tengah berusaha melakukan sliding tackle.

Berti sontak meringis kesakitan usai diinjak. Ia terkapar sembari memegang lehernya. Tim medis lantas masuk ke lapangan dan Berti dijemput ambulans.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, angkat suara terkait sanksi yang menghantui Tri Hartanto. Erwing menerangkan, bisa saja Komdis Asprov--bukan Komdis PSSI Pusat karena ini pertandingan Liga 3-- menjatuhi skorsing enam pertandingan.

''Hukuman bisa saja tidak boleh bertanding enam pertandingan, ada pasal-pasalnya, itu ada ketentuannya di Kode Disiplin yang ada,'' kata Erwin ketika dikonfirmasi kumparan, Selasa (2/11).

Logo PSSI Foto: Alan Kusuma/kumparan

PSSI sudah mengatur hal ini dalam Kode Disiplin edisi 2018. Ada tiga poin yang tertuang dalam Pasal 49 tentang ''Tingkah laku buruk terhadap pemain lawan atau orang-orang selain dari perangkat pertandingan'', yang berpotensi menjerat Tri Hartanto.

Tiga poin tersebut dijabarkan di ayat 1 perihal skorsing, pada huruf B,C dan D:

  • Sekurang-kurangnya 2 (dua) pertandingan untuk pelanggaran serius (serious foul play) dalam suatu pertandingan, khususnya dalam hal bertindak kasar atau menggunakan tubuhnya secara berlebihan kepada pemain lawan.

  • Sekurang-kurangnya 2 (dua) pertandingan untuk tindakan tidak sportif (unsporting conduct) terhadap pemain lawan atau orang lain selain perangkat pertandingan (tunduk pada ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 59 sampai Pasal 62 Kode Disiplin PSSI ini).

  • Sekurang-kurangnya 2 (dua) pertandingan karena melakukan penyerangan (seperti menyikut, memukul, menendang dan sebagainya) terhadap pemain lawan atau orang lain selain dari perangkat pertandingan.

Erwin menerangkan bahwa hukuman berat juga berpotensi dijatuhkan kepada Tri Hartanto. Misalkan, larangan bertanding hingga enam bulan.

''Yang terberat, bisa saja dia tidak main sekian lama, misalnya enam bulan. Tergantung laporan Match Commissioner, apakah nanti ada laporan jelas dan lengkap sehingga Komdis bisa lakukan persidangan,'' kata Erwin.

Pemain PPSM Santino Berti. Foto: Instagram/@o_dbee

''Itu tergantung laporan wasit, Match Commissioner itu yang diperhatikan. Nanti dari situ Komdis mempelajari untuk menyidangkannya,'' jelasnya.

Hal ini senada dengan Kode Disiplin PSSI 2019. Terkait skorsing, PSSI juga menjelaskan bahwa hukuman terberat bisa dijatuhkan hingga 24 pertandingan atau 24 bulan. Ini tertuang di Pasal 16 ayat 3.

''Sanksi skors tersebut harus ditetapkan secara tegas dan pasti jumlah larangan mengikuti pertandingan, termasuk jumlah hari maupun jumlah bulan.''

''Kecuali ditetapkan lain, sanksi skors tidak boleh melebihi 24 (dua puluh empat) pertandingan atau 24 (dua puluh empat) bulan,'' bunyi Pasal 16 ayat 3 Kode Disiplin PSSI 2019.