Penganiayaan Wasit di Lapangan Hijau Dibawa ke Meja Hijau, Bisakah?

13 Juli 2020 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Protes keras pemain Mitra Kukar kepada wasit pertandingan Persija melawan Mitra Kukar di Stadion Utama Gelora Bung, Karno, Minggu,(9/12/18). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Protes keras pemain Mitra Kukar kepada wasit pertandingan Persija melawan Mitra Kukar di Stadion Utama Gelora Bung, Karno, Minggu,(9/12/18). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Potret buruk sepak bola nasional belum juga berakhir menyusul penganiayaan wasit yang terjadi dalam pertandingan antar kampung (tarkam) di Bekasi. Peristiwa yang cukup menyita perhatian di media sosial itu terjadi dalam sebuah turnamen lokal di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Minggu (13//7).
ADVERTISEMENT
Dalam foto yang beredar, wasit yang memimpin laga itu tersungkur di lapangan sebelum wajahnya diinjak-injak oleh pemain. Alhasil, wasit tersebut mengalami memar di wajahnya.
Peristiwa itu pun banyak dikecam oleh banyak pihak. Di antaranya bahkan menyarankan sang wasit untuk melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi.
Pertanyaannya, bisakah peristiwa yang terjadi di lapangan hijau dibawa ke meja hijau?
Dalam sepak bola, seluruh aksi tak sportif sejatinya sudah diatur melalui Laws of The Game, mulai dari kartu kuning hingga merah. Begitu pula dengan segala bentuk kekerasan terhadap wasit, pemain atau ofisial yang melakukan hal tersebut biasanya akan diberikan sanksi berupa kartu merah alias pengusiran dari lapangan.
Meski demikian, khusus untuk penganiayaan wasit, PSSI memberikan hukuman tambahan yang diatur melalui Kode Disiplin Pasal 50 tentang Tingkah laku buruk terhadap Perangkat Pertandingan yang berisi:
ADVERTISEMENT
1. Sanksi disiplin yang diberikan kepada klub atau badan apabila anggota-anggota timnya (pemain dan/atau ofisial) melakukan suatu pelanggaran disiplin secara kolektif dalam satu pertandingan, secara khusus sebagai berikut:
a. Denda sebesar setidaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) apabila dalam satu pertandingan ada 5 (lima) atau lebih pemain yang diberikan sanksi peringatan dengan kartu kuning;
b. Denda sebesar setidaknya Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) apabila dalam satu pertandingan ada 3 (tiga) atau lebih pemain yang diberikan sanksi pengusiran dari lapangan permainan dengan kartu merah;
c. Denda sebesar setidaknya Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) apabila beberapa pemain dan/atau ofisial dari satu tim secara bersama-sama melakukan tingkah laku buruk berupa ancaman atau intimidasi terhadap perangkat pertandingan sebagaimana dimaksud Pasal 61 Kode Disiplin PSSI ini.
ADVERTISEMENT
2. Penambahan jumlah sanksi denda dikenakan dengan mempertimbangkan beberapa hal termasuk tingkat/jenis kompetisi dan pengulangan tindakan
Jersey Wasit Liga 1 2019. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Namun, yang menjadi soal adalah turnamen yang berlangsung di Bekasi merupakan tarkam sehingga tak ada hukuman yang mengikat untuk si pelaku.
Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Bekasi, M. Arif Rahman, menyatakan klub yang berlaga di turnamen tersebut bukanlah berasal dari anggota mereka, sehingga keberadaannya tak diketahui pihaknya.
Hingga saat ini, pemain yang melakukan penganiayaan pun masih aman dan damai. Karena itu, banyak pihak yang menyarankan sang wasit untuk melaporkan kejadian nahas yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Pelaporan pemukulan wasit oleh pemain di sepak bola nasional sejatinya pernah sampai berlanjut ke laporan polisi. Pada 2017 lalu, tiga pemain dari klub PSAP Sigli divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan setahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Protes keras pemain Mitra Kukar kepada wasit pertandingan Persija melawan Mitra Kukar di Stadion Utama Gelora Bung, Karno, Minggu,(9/12/18). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketiga pemain PSAP Sigli tersebut adalah Muhammad Kausar bin Zakaria, Nurmahdi bin Nuwardi dan Fajar Munandar bin Syamsuddin.
Dalam pembacaan vonis, ketiganya terbukti bersalah telah melakukan tindak kekerasan pemukulan dan pengeroyokan terhadap wasit Aidil Azmy yang memimpin pertandingan antara PSAP Sigli vs Aceh United dalam Kompetisi Liga 3 di Stadion Dimurthala, Lampineung Banda Aceh, pada 18 Agustus 2017 silam.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.