Persibo Siap Banding ke PSSI soal Pemain Salah Jersi: Itu Tak Sengaja

4 Desember 2021 15:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Persibo Bojonegoro. Foto: instagram.com/persibo.bojonegoro
zoom-in-whitePerbesar
Tim Persibo Bojonegoro. Foto: instagram.com/persibo.bojonegoro
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persibo Bojonegoro dikenai hukuman kalah WO 0-3 dan denda sebesar Rp 50 juta oleh Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur (Jatim). Ini membuat manajemen 'Laskar Angling Dharma' bereaksi dan menyatakan akan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu (4/12), PSSI Jatim mengeluarkan pernyataan bahwa Persibo Bojonegoro dinyatakan kalah 0-3 saat menghadapi Mitra Surabaya karena terbukti menurunkan pemain yang tidak sah. Laga Liga 3 ini berlangsung di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, pada Kamis (2/12).
"Berdasarkan fakta persidangan diperoleh keterangan bahwa pemain Ichsanul Amal Zardan Aroby dan Muhammad Amar Fadzillah menggunakan nomor punggung tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PSSI Jatim," tulis Asprov PSSI Jatim di situs web resminya.
Jadi, Ichsanul seharusnya memakai nomor punggung 16, tetapi dia menggunakan nomor punggung 26 pada babak kedua. Di sisi lain, Amar yang semestinya menggunakan nomor punggung 26 malah menggunakan nomor punggung 16 pada babak kedua. Lantas, Persibo dianggap memakai pemain tidak sah.
Tim Persibo Bojonegoro. Foto: instagram.com/persibo.bojonegoro
Pada hari yang sama, Persibo buka suara. Mereka mengatakan akan mengajukan banding ke Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Berikut adalah pernyataan lengkap mereka di unggahan Instagram resmi klub:
ADVERTISEMENT
Menanggapi surat keputusan KOMDIS PSSI Jatim Nomor 003/KOMDIS/PSSI-JTM-XI-2021, manajemen Persibo Bojonegoro dengan ini menyatakan;
1. Manajemen Persibo Bojonegoro akan melakukan banding terhadap keputusan komdis PSSI Jatim yang menghukum Persibo kalah WO 3 - 0 dan denda Rp 50 juta.
2. Persibo menampik keras anggapan bahwa Zardan Aroby (nomor punggung 16) dan M. Amar Fadzillah (nomor punggung 26) merupakan pemain tidak sah. Keduanya adalah pemain yang sudah terdaftar dan telah disahkan oleh perangkat pertandingan sebelum laga antara Persibo dan Mitra Surabaya dilaksanakan pada Kamis 2 Desember 2021.
3. Ketika pertandingan babak kedua berjalan, tim Persibo menyadari ketidaksesuaian antara jersey yang dipakai oleh Zardan Aroby dan Amar Fadzillah. Pada babak kedua tersebut, secara TIDAK SENGAJA jersey nomor 16 milik Zardan Aroby dipakai oleh Amar Fadzzilah, dan jersey nomor 26 milik Amar Fadzillah dipakai Zardan Aroby. Kekeliruan ini murni human error dan tidak disengaja. Sebab, di babak kedua, celana yang dipakai Zardan Aroby dan Amar Fadzillah masih sesuai dengan nomor punggung sebenarnya.
ADVERTISEMENT
4. Kekeliruan itu sudah DILAPORKAN oleh Official Persibo kepada Pengawas Pertandingan yang bertugas dan oleh Pengawas Pertandingan diminta tetap melanjutkan pertandingan.
5. Persibo menekankan bahwa kekeliruan jersey itu TIDAK DISENGAJA dan murni kelalaian pemain ketika sedang berada di ruang ganti saat interval menuju babak kedua.
Logo PSSI Foto: Alan Kusuma/kumparan
Dasar PSSI Jatim adalah Pasal 56 Kode Disiplin PSSI, wabil khusus poin 1 dan 3. Poin 3 berbunyi: Apabila pemain yang tidak sah itu terlibat dalam pertandingan persahabatan maka timnya dijatuhi sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (apabila berlaku) sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin ini dan denda minimal sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Berikut ini, kami juga memaparkan secara lengkap tentang kategori "Pemain tidak sah" yang tertuang dalam Pasal 56 angka 1 Kode Disiplin PSSI:
ADVERTISEMENT
(i) Pemain yang dimainkan oleh suatu kesebelasan yang belum memperoleh pengesahan dari PSSI dan/atau sesuai dengan ketentuan pada regulasi kompetisi terkait yang telah disetujui oleh PSSI;
(ii) Pemain dari suatu kesebelasan yang bermain dalam suatu pertandingan namun tidak tercantum namanya dalam daftar susunan pemain;
(iii) Pemain yang dimainkan kembali oleh suatu tim yang sebelumnya telah diganti dalam pertandingan yang sama;
(iv) Pemain yang dimainkan oleh suatu tim meskipun masih menjalani sanksi skors yang dikenakan oleh Komite Disiplin PSSI dan/atau Komite Banding PSSI dan/atau Panitia Disiplin yang khusus dibentuk untuk kompetisi terkait;
(v) Pemain yang dimainkan oleh suatu tim meskipun pemain tersebut mendapatkan sanksi berupa sanksi denda yang belum dilunasi pembayarannya;
ADVERTISEMENT
(vi) Pemain pengganti yang dimainkan oleh suatu tim dengan melebihi ketentuan atau dengan melanggar ketentuan dengan jumlah pergantian pemain yang berlaku; dan
(vii) Pemain yang terdaftar dan bermain di kompetisi dengan menggunakan identitas/dokumen pendaftaran palsu.