Polisi Dilarang Tembakkan Gas Air Mata Lagi saat Amankan Liga 1

29 November 2022 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bali United vs Persikabo, di Liga 1, Jumat (30/9/2022). Foto: Instagram/@baliunitedfc
zoom-in-whitePerbesar
Bali United vs Persikabo, di Liga 1, Jumat (30/9/2022). Foto: Instagram/@baliunitedfc
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri menggelar rapat koordinasi dengan PSSI dan PT LIB menyoal pengamanan Liga 1 2022/23. Salah satu yang akan dibahas adalah penerapan Perpol Nomor 10 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpol nomor 10 pasal 31 diatur mengenai masalah penindakan kerumunan suporter. Di situ, Polisi dilarang lagi menembakkan gas air mata, granat, dan senjata api.
"Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/ tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak," bunyi pasal 31 tersebut.
"Maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api," lanjut pasal tersebut.
Polisi mengevakuasi mobil yang rusak akibat kerusuhan di lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
Asops Kapolri, Irjen Agung Setya, mengatakan pihaknya menginginkan kompetisi bisa dinikmati dengan pengamanan yang baik. Nantinya, Polri meminta PSSI dan PT LIB memenuhi persyaratan penyelenggaraan kompetisi.
ADVERTISEMENT
"Rakor pengamanan untuk membahas pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetisi sepak bola sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2022," kata Agung kepada wartawan.
"Pihak PSSI dan LIB serta penyelenggara akan mengkordinasikan aspek pengamanan agar kompetisi sepak bola Indonesia dapat dinikmati dengan standar pengamanan dan keselamatan yang baik," tambah dia.
Asops Polri Irjen Agung Setya pimpin rapat evaluasi pengamanan KTT G20, Senin (14/11) malam. Foto: Dok. Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Perpol ini dikeluarkan usai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dalam Perpol tersebut, Polri mengelompokkan gangguan di kompetisi olahraga ke dalam tiga jenis. Yakni potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Berikut rinciannya.
Potensi Gangguan
a. fanatisme Suporter;
b. riwayat tim yang bertanding;
ADVERTISEMENT
c. over kapasitas venue;
d. sistem penjualan tiket;
e. Kompetisi kandang atau tandang;
f. tahapan Kompetisi;
g. kekalahan dari klub/tim tuan rumah; dan/atau
h. pintu masuk dan keluar Prasarana Olahraga.
Ambang Gangguan
a. membawa senjata api dan senjata tajam;
b. membawa bahan berbahaya (flare, ketapel, stun gun,
petasan, molotov, korek api, vape, dan smoke bomb);
c. membawa laser pointer;
d. membawa botol minuman; dan
e. melakukan tindakan provokatif (menghasut).
Gangguan Nyata
a. perkelahian massal;
b. pembakaran;
c. perusakan;
d. pengancaman;
e. penganiayaan;
f. penghilangan nyawa orang;
g. penyanderaan;
h. penculikan;
i. pengeroyokan;
j. sabotase;
k. penjarahan;
l. perampasan;
m. pencurian; dan/atau
n. terorisme.
Reporter: Jonathan Devin