PSSI Akan Bawa Kasus Saddil Ramdani ke Komdis

4 April 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemain Timnas U-23 Indonesia Saddil Ramdani (kiri) melakukan selebrasi bersama Evan Dimas di Stadion City of Imus Grandstand, Filipina, Kamis (5/12). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Pemain Timnas U-23 Indonesia Saddil Ramdani (kiri) melakukan selebrasi bersama Evan Dimas di Stadion City of Imus Grandstand, Filipina, Kamis (5/12). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan tersebut tepat menggambarkan kondisi Saddil Ramdani saat ini.
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu (4/4/2020) pemain Bhayangkara FC itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk alasan subjektif dan objektif penyidik, Saddil memang tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.
Hari-hari berikutnya, Saddil akan menghabiskan waktu jeda kompetisi ini bolak-balik ke Polres Kendari untuk menjalani penyidikan.
Baik Bhayangkara FC maupun PSSI sudah menegaskan tak akan mengintervensi proses hukum Saddil. Pemain Timnas Indonesia itu kudu menjalani prosedur hukum yang ada.
Meski ada pembelaan bahwa dirinya mempertahankan martabat keluarga, tetap saja tindak kekerasan tidak dibenarkan.
PSSI sudah menaruh kecewa. Mochamad Iriawan, Ketua Umum PSSI, menyebut bahwa seharusnya penggawa Garuda memberi contoh baik.
Saddil Ramdani (tengah) ketika merayakan golnya. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA
“Terlebih lagi, seorang pemain Timnas harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas. Prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ujar Iriawan.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti di situ, federasi berencana membawa kasus Saddil ke badan yudisial, yaitu Komisi Disiplin PSSI.
“Nanti saya akan menyerahkan (kasus Saddil) ke badan yudisial,” kata Iriawan dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/4/2020).
Well, apa yang sudah diperbuat harus dipertanggungjawabkan, ya. Kalau terbukti bersalah, Saddil akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, hukuman tambahan dari Komdis PSSI pun menanti.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!