Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan tersebut tepat menggambarkan kondisi Saddil Ramdani saat ini.
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu (4/4/2020) pemain Bhayangkara FC itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kendari dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk alasan subjektif dan objektif penyidik, Saddil memang tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.
Hari-hari berikutnya, Saddil akan menghabiskan waktu jeda kompetisi ini bolak-balik ke Polres Kendari untuk menjalani penyidikan.
Baik Bhayangkara FC maupun PSSI sudah menegaskan tak akan mengintervensi proses hukum Saddil. Pemain Timnas Indonesia itu kudu menjalani prosedur hukum yang ada.
Meski ada pembelaan bahwa dirinya mempertahankan martabat keluarga, tetap saja tindak kekerasan tidak dibenarkan.
“Terlebih lagi, seorang pemain Timnas harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas. Prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ujar Iriawan.
ADVERTISEMENT
Tak berhenti di situ, federasi berencana membawa kasus Saddil ke badan yudisial, yaitu Komisi Disiplin PSSI.
“Nanti saya akan menyerahkan (kasus Saddil) ke badan yudisial,” kata Iriawan dalam pesan singkatnya, Sabtu (4/4/2020).
Well, apa yang sudah diperbuat harus dipertanggungjawabkan, ya. Kalau terbukti bersalah, Saddil akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, hukuman tambahan dari Komdis PSSI pun menanti.
---
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!