Satgas Anti-Mafia Bola Jilid II Gelar Rapat Perdana

12 Agustus 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas Anti mafia bola di kantor PSSI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satgas Anti mafia bola di kantor PSSI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola mulai bergerak. Pada Senin (12/8/2019) Satgas menggelar rapat perdana.
ADVERTISEMENT
Beberapa poin dibahas dalam pertemuan itu, antara lain koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tiap wilayah di Indonesia dan penyelesaian perkara mafia bola yang belum kelar.
“Ada 13 wilayah yang akan dibuat subsatgas. Setiap subsatgas dipimpin Direktur Ditreskrimum. Jadi, dalam rapat tadi membahas bagaimana Satgas menyamakan persepsi dengan setiap subsatgas,” tutur Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2019).
Argo menuturkan 13 wilayah subsatgas meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Lampung, Sumatra Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Papua. Satgas sendiri mulai bergerak ke 13 wilayah subsatgas itu pada 14 Agustus mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sementara itu, Argo juga mengatakan akan lebih dulu menuntaskan kasus Vigit Waluyo. Pasalnya, ternyata perkara mantan pemilik PS Mojokerto Putra itu masih P19 atau dinyatakan belum lengkap berkas.
ADVERTISEMENT
“Ya, Satgas akan menyelesaikan perkara jilid pertama. Dari penyidik tentu meneruskan kembali kasus kemarin, misalnya saja P19 (tersangka Vigit). Berkas akan diperbaiki. Lalu, setelah lengkap akan kami kirim kembali (ke Kejaksaan Agung RI),” tutur Argo.
Vigit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan kepada Dwi Irianto alias Mbah Putih (mantan anggota Komite Disiplin PSSI) untuk memuluskan langkah PS Mojokerto Putra lolos ke Liga 1. Vigit juga diduga sebagai dalang dalam pengaturan laga di Liga 2.
Satgas juga masih punya kasus lain yang masih menggantung, yakni perkara Hidayat. Penyempurnaan berkas perkara mantan anggota Komite Eksekutif PSSI itu masih terhambat kondisi kesehatan tersangka.
Tersangka kasus pengaturan skor, Vigit Waluyo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Seperti diketahui, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan percobaan penyuapan kepada Madura FC agar mengalah dari PSS Sleman di babak delapan besar Liga 2 2018. Ia menjanjikan uang sebesar Rp100 juta sampai Rp150 juta untuk memuluskan niatnya. Bahkan, jika tidak terlaksana, Hidayat sempat mengancam akan 'membayar' pemain Madura FC agar mengalah.
ADVERTISEMENT