Satgas Kembali Dalami Kasus Jokdri Lewat Vigit dan Hidayat

9 Agustus 2019 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas Anti mafia bola di kantor PSSI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satgas Anti mafia bola di kantor PSSI. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola resmi aktif lagi sejak Rabu (7/8/2019) hingga enam bulan ke depan. Selain menyelesaikan perkara yang belum tuntas, wilayah kerja Satgas pun diperluas.
ADVERTISEMENT
Dua perkara mafia bola masih menggantung. Kasus Vigit Waluyo dan Hidayat belum ada kelanjutannya. Padahal, pada awal April lalu Satgas menyatakan berkas Vigit Waluyo siap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun, selanjutnya perkara itu hilang ditelan bumi.
Sementara kasus mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, juga tak jelas. Pada April Satgas berusaha menyempurnakan berkas Hidayat dengan memanggil 22 saksi. Ujungnya, lagi-lagi kabar pelimpahan ke Kejagung pun tak ada bunyinya.
Tak heran dua kasus mafia bola itu menjadi fokus awal dalam pengaktifan Satgas Jilid II.
Tersangka kasus pengaturan skor, Vigit Waluyo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
“Satgas Jilid II ini dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara terhadap tersangka Vigit dan Hidayat yang saat ini masih dalam penyempurnaan berkas. Kami masih menemukan kendala. Pak Hidayat masih dalam keadaan berobat (sakit). Sementara yang lainnya pemenuhan berkas,” ujar Kombes Pol Asep Adi Saputra, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Jumat (9/8/2019).
ADVERTISEMENT
Asep juga menuturkan perkara Vigit dan Hidayat bisa menjadi jalan masuk untuk pendalaman terdakwa Joko Driyono. Pasalnya, sejauh ini pencinta sepak bola Indonesia masih bertanya-tanya soal keterlibatan mantan Ketua Umum PSSI itu dalam kasus mafia bola.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Jokdri—sapaan Joko Driyono—bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua subsider sebagaimana Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP. Atau, dengan kata lain Jokdri terbebas dari praktik mafia bola dan cuma terbukti dalam hal perusakan barang bukti dan garis polisi.
“Investigasi ‘kan masih berproses kepada dua tersangka (Vigit dan Hidayat). Pendalaman-pendalaman terhadap praktik-praktik mafia bola ini masih terus kami lakukan. Bisa saja itu (Jokdri terjerat kasus mafia bola, red) terjadi. Namun, hingga saat ini yang sudah ditetapkan kepada yang bersangkutan ialah perusakan barang bukti dan garis polisi,” kata Asep.
ADVERTISEMENT
Mantan Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lepas dari perkara Jokdri, Satgas memperluas wilayah kerjanya. Ada 13 wilayah yang akan dijangkau. Semua wilayah tersebut berkaitan dengan pertandingan-pertandingan di Liga 1.
Alasan fokus ke Liga 1 karena kompetisi level tertinggi Indonesia itu dinilai lebih profesional. Satgas berupaya melakukan perbaikan dengan melakukan pencegahan praktik pengaturan laga di Liga 1.
“Nah, 13 wilayah itu menjadi tempat-tempat Satgas untuk bekerja. Ya, untuk pencegahan atau penindakan apabila praktik-praktik serupa ada. Perbaikan-perbaikan di liga ini melanjutkan yang sebelumnya. Pertandingan lebih profesional dan bermartabat, serta menjunjung fair play,” ujar Asep.
Dengan penyebaran wilayah kerja, Satgas juga akan menambah anggota. Sejauh ini, menurut Asep, Satgas belum akan menggandeng pihak independen dari luar kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Saat ini kami fokus kepada kepolisian yang bekerja. Kami ada upaya kerja sama (dengan pihak luar kepolisian), yaitu soal bagaimana kami mengungkap praktik di dalamnya. Tentu harus ada upaya-upaya berkomunikasi (dengan pihak lain),” katanya.