Setahun Tragedi Kanjuruhan, Erick Thohir Minta Kawal Putusan MA

30 September 2023 18:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyapa para nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar saat menghadiri acara bertajuk Rek Ayo Rek! #dolenkaropakET, Keluargaku Pahlawanku di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/9/2023). Foto: Moch Asim/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyapa para nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar saat menghadiri acara bertajuk Rek Ayo Rek! #dolenkaropakET, Keluargaku Pahlawanku di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/9/2023). Foto: Moch Asim/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketum PSSI, Erick Thohir, memberikan pernyataan jelang tepat setahun Tragedi Kanjuruhan. Insiden kerusuhan pada 1 Oktober 2022 itu menewaskan 135 orang. Kini, ia meminta publik sama-sama mengawal putusan Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Erick kembali mengungkit soal transformasi sepak bola yang menjadi kesepakatan FIFA dan PSSI. Ia menyinggung soal renovasi stadion transformasi suporter sebagai bagian dari langkah tersebut.
Namun saat ini, keluarga korban masih menuntut keadilan. Erick mengaku akan mendukung setiap langkah hukum.
"Kalau masalah hukum tentu saya mendorong, dan itu kan kemarin sudah ada putusan dari MA, yang kita harus pastikan itu terjadi," katanya saat berkunjung ke Surabaya, Sabtu (30/9).
Sejumlah sporter menggendong korban terluka di stadion Kanjuruhan pada kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: AFP
Sebelumnya, MA menambah vonis terhadap Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC yang jadi terdakwa di Tragedi Kanjuruhan, menjadi 2 tahun penjara. Abdul Haris tadinya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Selain itu, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan vonis 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sebelumnya, mereka divonis bebas.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, masih juga ada pro dan kontra terkait renovasi Stadion Kanjuruhan. Erick Thohir menjelaskan bahwa itu menjadi wewenang Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah setempat, sedangkan PSSI hanya merekomendasi sesuai dengan kesepakatan FIFA.
"Kadang-kadang semua ini PSSI, kan tidak. Semua ada peran lain. Saya rasa pemerintah daerah pada saat peristiwa Kanjuruhan itu, ya, Bu Khofifah [Gubernur Jawa timur], Pemkab Malang, Pemerintah Pusat sudah mendorong bantuan. Saya pun sebelum jadi ketua PSSI sudah mendorong bantuan," jelasnya.
"Tetapi itu yang saya bilang, apa pun yang kita lakukan, untuk keluarga yang ditinggalkan tidak pernah menghilangkan kedukaannya, tinggal bagaimana kita saling menjaga, kita mendorong transformasi yang baik dan tentu wilayah hukum kemarin sudah diputuskan."
ADVERTISEMENT
"Tentu saya prihatin kami tetap mendukung perbaikan para korban dengan wilayah-wilayah yang kami mampu. Dan kita terus kalau ada apa-apa kita diskusi, tapi jangan menjadikan kota orang lain. Kita harus sama-sama memperbaiki yang sudah ada. Tentu tuntutan dari para korban itu kan hukum nah memang MA sudah mengambil posisi itu," tandasnya.
Reporter: Farusma Verdian