Soal Sorakan Pendukung PSM kepada Ratu Tisha, PSSI Belum Mau Komentar

7 Agustus 2019 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Suporter PSM Makassar memberikan sambutan "panas" kepada Sekjen PSSI, Ratu Tisha, dan para perwakilan PSSI sesaat sebelum dimulainya final leg kedua Piala Indonesia, Selasa (6/8/2019). Kala itu, Tisha dan perwakilan PSSI hadir sebagai tamu.
ADVERTISEMENT
Sore itu menjadi sore yang tidak menyenangkan untuk Tisha dan rekan-rekannya. Niat ingin menonton pertandingan PSM vs Persija Jakarta, mereka malah mendapatkan sambutan yang tidak bersahabat.
Tisha menjadi sasaran "iseng" sekelompok suporter Pasukan Ramang. Begitu menampakkan diri di tribune undangan Stadion Andi Mattalatta, Tisha langsung disambut dengan teriakan 'Ini orangnya! Ini orangnya!' oleh sejumlah orang.
Seketika, nyanyian 'Pulang! Pulang! Pulang!' dan 'Ini Makassar!' dari para suporter PSM menggema. Pihak kepolisian lantas mengamankan Tisha dan membawanya keluar dari tribune. Selain itu, seruan 'Selamat datang para mafia!' juga ikut menyambut para perwakilan PSSI.
Meski demikian, PSSI via Direktur Media mereka, Gatot Widakdo, belum mau berkomentar lebih. PSSI, kata Gatot, menyerahkan sepenuhnya pada perangkat pertandingan yang bertugas.
ADVERTISEMENT
''Kalau (kejadian tersebut) masuk (ke) dalam laporan pengawas pertandingan, ya, nanti mungkin Komdis PSSI akan menilai berdasarkan Kode Disiplin yang dilanggar,'' ujar Gatot kepada kumparanBOLA ketika dikonfirmasi via aplikasi berbalas pesan, Rabu (7/8).
Well, jika nantinya masuk ke ranah hukum sepak bola, PSM bisa saja terkena sanksi cukup berat. Berkaca pada Kode Disiplin PSSI, ada dua pasal yang diprediksi diterima yakni: Pasal 59 Ayat 1 tentang perilaku yang menghina dan penerapan prinsip fair play yang berbunyi:
"Setiap orang yang menghina, melecehkan atau mendiskreditkan orang lain bagaimanapun caranya khususnya dengan menggunakan gerak tubuh atau dengan kata-kata yang dianggap menghina orang lain, atau melanggar asas fair
play atau melakukan suatu tindakan yang tidak sportif dengan cara apapun, dikenakan sanksi berupa sanksi denda sekurang-kurangnya sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)."
ADVERTISEMENT
Hukuman tambahan bisa saja diterima oleh manajemen PSM jika badan hukum PSSI menelisik lebih detail kejadian. Mereka bisa saja berkaca pada Pasal 60 tentang tindakan Diskriminatif yang tertera pada Ayat 2 dan 3
"Ayat 2. Apabila penonton atau kelompok penonton (suporter) dari klub atau badan tertentu melakukan pelanggaran, baik dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung, terlepas dari alasan lemahnya pengawasan oleh badan atau klub yang didukung oleh kelompok penonton tersebut, badan atau klub dikenakan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah); dan
Ayat 3. Apabila identitas yang bersangkutan diketahui, setiap penonton atau kelompokpenonton yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (2) diatas dikenakan sanksi berupa larangan memasuki stadion dalam pertandingan atau kompetisi yang diadakan atau diawasi oleh PSSI selama 2 (dua) tahun."
ADVERTISEMENT