Tanda Tangan Jordi Amat & Sandy Walsh Krusial untuk Berkas Kemenkumham

12 April 2022 18:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandy Walsh. Foto: Instagram/@kvmechelen
zoom-in-whitePerbesar
Sandy Walsh. Foto: Instagram/@kvmechelen
ADVERTISEMENT
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hasani Abdulgani, saat ini tengah berada di Eropa. Ia telah menemui dua dari tiga peman calon naturalisasi, yakni Sandy Walsh dan Jordi Amat.
ADVERTISEMENT
Di sana, Hasani meminta Walsh dan Amat untuk menandatangani dokumen yang diminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Apa itu?
Analis Hukum & Koordinator Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Sudaryanto, menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
"Yang diminta untuk ditandatangani adalah dokumen yang berupa pernyataan-pernyataan, karena kan pemain memang harus menandatanganinya langsung, seperti pernyataan setia kepada negara Indonesia dan pernyataan untuk melepas kewarganegaraan," ujar Sudaryanto saat dihubungi kumparan, Selasa (12/4).
"Jadi, selain surat pernyataan tidak keberatan melepas kewarganegaraan dari perwakilan negara asal untuk menjadi WNI, juga harus ada pernyataan dari si pemain sendiri bahwa dia akan melepas kewarganegaraan asalnya," lanjutnya.
Jordi Amat. Foto: Instagram/@kaseupenofficial
Adapun berkas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Fotokopi akta kelahiran;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Surat pernyataan bersedia menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya;
e. Fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku;
f. Surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
g. Surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa Orang Asing yang diusulkan layak untuk diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara; dan
h. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Infografik Alur Naturalisasi Sandy Walsh & Jordi Amat. Foto: kumparan
"Nah, untuk sekarang, surat-surat itu belum kami terima yang aslinya. Mereka sudah menyampaikan dalam bentuk fotokopian, tetapi kan namanya dokumen sesuai aturan, kalau memang harus asli ya harus yang asli. Jangan sampai di kemudian hari, karena dinilai tak taat aturan, prosedurnya dipermasalahkan secara hukum," jelas Sudaryanto.
ADVERTISEMENT
Jadi, pelengkapan dokumen naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh harus menunggu Hasani kembali dari Eropa. Hasani juga akan menyempatkan bertemu Shayne Pattynama di Belanda pada Rabu (13/4).
"Intinya, prinsipnya, jadi kami menunggu dari PSSI dokumen-dokumen asli supaya disampaikan, yang memang sesuai aturannya harus asli beserta tanda tangan yang bersangkutan, maupun surat tidak keberatan dari perwakilan negara asal jika pemain menjadi WNI dan akan melepas kewarganegaraan asalnya," tandas Sudaryanto.
-------------
Ralat: Sebelumnya, kami menulis bahwa dokumen yang dimaksud berdasarkan Pasal 20 UU No 12 Tahun 2006 JO Lampiran H Angka 6 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2016. Yang benar adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007. Telah kami ralat.
ADVERTISEMENT