Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Apakah Minuman Kekinian dengan Campuran Rum Termasuk Halal? Begini Kata MUI
28 Januari 2022 15:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Minuman kekinian memang selalu sukses menggoda kita, terlebih dengan varian yang beragam. Ada yang ditambahkan cokelat, biskuit, hingga perasa seperti rum. Minuman yang mengandung rum mungkin tidak sepenuhnya terasa kuat, karena kandungan yang dipakai dalam jumlah sedikit. Meski sedikit, apakah minuman tersebut termasuk halal?
ADVERTISEMENT
Mengutip website resmi LPPOM MUI, terdapat Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal. Fatwa ini menyebutkan empat poin mengenai penggunaan nama dan bahan pada produk; seperti yang pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr. Kecuali, makanan dan minuman yang sudah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan; seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.
Selanjutnya untuk poin ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan. Seperti mi instan rasa babi, bacon flavour, es kopi rasa rhum (rum), dan sebagainya. Terakhir, produk tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dan lainnya.
Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI periode 2015-2020, menegaskan bahwa pihak MUI tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai produk yang diharamkan dalam Islam. Untuk itu, produk yang mengandung seperti miras walaupun diklaim tanpa alkohol akan menjadi non-halal.
ADVERTISEMENT
Pada 2015 lalu, Komisi Fatwa MUI juga pernah menegaskan ketika hendak melakukan proses sertifikasi halal salah satu perusahaan minuman yang akhirnya ditolak. Ternyata produk tersebut mengandung bir yang telah disepakati keharamannya oleh MUI.
“Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Namun dalam telaah KF MUI, produk itu menyerupai minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam, baik warna, rasa, aroma, bahkan juga kemasan botolnya. Kami tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan itu, walaupun kami juga tidak menyatakan produk tersebut haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram,” katanya.
Kemudian, hal ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPH LPPOM MUI) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk. SK Direktur LPH LPPOM MUI itu menjelaskan produk yang tidak bisa disertifikasi halal, adalah salah satunya yang mengandung alkohol. Seperti wine non-alkohol, champagne, rootbeer, es krim rasa rum raisin, dan bir 0 persen alkohol.
ADVERTISEMENT
Nama produk-produk yang menggunakan nama hewan seperti babi dan anjing, serta nama setan juga diharamkan, lho. Namun, untuk bir pletok, bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao tidak termasuk haram. Ini karena sudah menjadi tradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur yang haram.
Maka dari itu, untuk produk yang mengandung rum pada minuman kekinian tidak dapat diloloskan. Dapat dipahami bahwa minuman kekinian yang menggunakan rum atau perisa rum tidak dapat diurus sertifikat halalnya ke BPJPH. Termasuk dengan produk yang menggunakan penamaan rum, sekalipun tidak menggunakannya, tetap tidak dapat disertifikasi halal.
Penulis: Ade Naura Intania