Berpotensi Haram, Titik Kritis Bahan Makanan dan Minuman di Warkop Menurut MUI

2 Desember 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warkop atau warung kopi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warkop atau warung kopi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Warung kopi atau warkop, memang telah menjadi tempat favorit bagi banyak orang; baik itu di perkotaan maupun pedesaan. Menu pun hadir, dari yang paling sederhana; seperti kopi susu dan kopi tubruk, serta camilan khas ala warung kecil, hingga varian minuman lain yang berasimilasi dengan budaya luar.
ADVERTISEMENT
Namun, sebagai seorang Muslim, tentu menjadi sebuah prioritas utama untuk memilih warung kopi yang sudah bersertifikat halal, terlebih bila kamu tinggal di perkotaan. Umumnya, warung kopi modern dan tradisional, juga menyediakan menu makanan dan minuman; seperti berbagai varian kopi, dan camilan atau kue.
Namun, mengutip laman resmi LPPOM MUI, ternyata terdapat delapan bahan yang berpotensi membuat menu makanan dan minuman di warung kopi, menjadi tidak halal. Nah, penasaran bahan pembuatan makanan dan minuman apa saja? Yuk, simak informasinya di bawah:

1. Kental manis

Ilustrasi kental manis sebagai pelengkap sajian. Foto: Shutter Stock
Kental manis biasanya digunakan sebagai bahan pelengkap pembuatan segelas minuman di warung kopi. Namun, karena bahan tersebut mengandung gula dan laktosa, maka dua kandungan tersebutlah yang membuat kental manis memiliki titik kritis halal. Laktosa yang dihasilkan dari industri keju, berpotensi menjadi haram tergantung pada proses pembuatan bahan tersebut.
ADVERTISEMENT

2. Non-dairy creamer

Non-dairy creamer juga merupakan bahan yang biasanya digunakan dalam pembuatan minuman di sebuah warung kopi. Meskipun bahan ini biasanya terbuat dari nabati, tetapi non-dairy creamer juga menggunakan emulsifier, anti kempal, dan bahan pewarna; yang menurut MUI mungkin saja melibatkan bahan hewani.

3. Terigu

Ilustrasi Tepung Terigu. Foto: Shutterstock
Menurut peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI), mewajibkan terigu untuk diperkaya dengan tambahan vitamin dan mineral lainnya. Proses penambahan inilah yang membuat terigu memiliki titik kritis halal. Hal ini dikarenakan, dalam proses tersebut melibatkan mikrobiologis yang bisa saja menggunakan media tidak halal, sehingga memengaruhi hasil akhir dari terigu.

4. Shortening

Biasa digunakan dalam bahan pembuatan kue, shortening umumnya berasal dari lemak nabati. Namun, tidak menutup kemungkinan juga bahwa bahan tersebut berasal dari lemak hewani. Oleh karena itu, bahan shortening memiliki titik kritis halal ketika lemak hewani tersebut tidak jelas asal-usulnya.
ADVERTISEMENT

5. Krim kocok

Ilustrasi krim kocok atau whipped cream. Foto: Shutterstock
Krim kocok yang berasal dari bahan susu mempunyai titik kritis halal pada saat pengolahannya. Hal ini dikarenakan, krim kocok kerap kali memasukkan tambahan gula dan flavor vanila yang ternyata memiliki titik kritis ketidakhalalan.

6. Keju

Selanjutnya, ada keju. Dalam ulasan yang ditulis Hendra Utama Senior Auditor LPPOM MUI (4/11), keju merupakan produk olahan susu yang digumpalkan dengan bantuan enzim, bernama rennin. Enzim tersebutlah yang memiliki titik kritis, karena bisa saja berasal dari bahan hewani atau produk mikrobial yang tidak jelas asal-usulnya.

7. Selai

Ilustrasi selai jeruk. Foto: New Africa/Shutterstock
Selai yang begitu sering digunakan sebagai bahan pembuatan berbagai makanan ternyata juga mempunyai titik kritis halal. Hal ini dikarenakan, meskipun selai biasanya berasal dari bahan nabati, tetapi penggunaan gula dan bahan pewarnalah yang membuatnya berpotensi haram.
ADVERTISEMENT

8. Gelatin

Gelatin kerap digunakan sebagai pengental dalam pembuatan kue, puding, dan lain sebagainya. Akan tetapi, karena bahan ini biasanya berasal dari kulit dan tulang hewan, maka juga memiliki titik kritis ketidakhalalan.
Nah, itulah delapan bahan yang berpotensi membuat menu makanan dan minuman di warung kopi alias warkop, menjadi tidak halal. Oleh karena itu, alangkah baiknya bila sebelum pergi berkumpul bersama teman; khususnya bagi umat Muslim, untuk memilih warkop yang telah mempunyai sertifikat atau logo halal. Setidaknya, warkop tersebut telah menjamin menggunakan bahan-bahan yang sudah terdaftar sebagai bahan pangan halal oleh MUI, ya.
Penulis: Riad Nur Hikmah