Bukan Cuma Makanan Saja, Kemasan Juga Wajib Disertifikasi Halal

2 Mei 2025 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo Halal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo Halal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kalau dengar kata halal, yang langsung terlintas biasanya soal makanan, bukan? Tapi ternyata, urusan halal tidak berhenti di bahan makanan saja, lho.
ADVERTISEMENT
Menurut Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), kehalalan sebuah produk enggak cuma ditentukan dari bahan bakunya, tapi juga dari proses pengemasannya, di mana setiap aspek produksi, termasuk kemasan, harus memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Kemasan pangan yang halal tidak hanya berfungsi sebagai pelindung produk, tetapi juga sebagai jaminan bahwa setiap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat muslim bebas dari bahan haram dan najis," kata Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati seperti dikutip dari laman LPPOM, Jumat (2/5).
Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, juga mengatakan bahwa kemasan termasuk dalam kategori barang gunaan yang wajib disertifikasi halal. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Halal. Foto: Insyirah Ishak/Shutterstock
“Kemasan merupakan salah satu di antara barang gunaan, yang saat ini mulai memasuki masa transisi sertifikasi halal. Tenggat waktu transisinya berakhir pada 17 Oktober 2026. Artinya, setelah itu, seluruh kemasan makanan yang ada dan digunakan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tentu, masih ada waktu bagi para pelaku industri kemasan untuk memulai proses sertifikasi halal," jelas Abdul.
Proses sertifikasi halal untuk kemasan pun nggak sembarangan. Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, menjelaskan bahwa semua bahan yang digunakan, mulai dari bahan utama, bahan penolong, sampai proses produksinya harus terbukti suci dan halal. Bukti-buktinya bisa berupa sertifikat halal dari lembaga yang diakui atau dokumen lain seperti spesifikasi bahan.
Ilustrasi logo halal. Foto: awstoys/Shutterstock
“Kehalalan kemasan makanan dapat dibuktikan melalui dokumen pendukungnya, baik berupa sertifikat halal dari lembaga yang diakui atau pun dokumen lain, seperti spesifikasi bahan atau alur proses pembuatan bahan produk kemasan," kata Mushlich.
ADVERTISEMENT
LPPOM pun mendukung program pemerintah ini dengan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha kemasan makanan dan minuman. Tujuannya supaya produk halal benar-benar terjamin dari hulu ke hilir, dan konsumen merasa tenang saat mengonsumsinya.