Bukan Minuman Keras, Berikut Ini Istilah Alkohol Pangan di Berbagai Negara
·waktu baca 3 menit

Banyak orang mungkin masih salah paham ketika mendengar kata alkohol dalam makanan atau minuman. Pikiran pertama yang muncul biasanya langsung tertuju pada minuman keras yang hukumnya haram.
Padahal, dikutip dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), minuman yang mengandung alkohol masih bisa dianggap halal selama kadarnya di bawah 0,5 persen, tidak berasal dari khamr, terbentuk secara alami dari proses fermentasi, dan tidak menimbulkan efek memabukkan. Hal yang sama juga berlaku pada makanan. Syaratnya, tidak boleh berasal dari khamr, bahan yang digunakan harus food grade, serta aman secara medis.
Dikutip dari Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM, dalam pangan, alkohol biasanya berupa etil alkohol atau etanol. Kandungan ini bisa muncul secara alami dari proses fermentasi, atau ditambahkan dalam jumlah kecil sebagai penambah rasa, aroma, maupun flavoring.
Alkohol alami dalam jumlah kecil sebenarnya cukup sering ditemui pada berbagai produk pangan, misalnya roti, pisang matang, ekstrak vanila, hingga tape. Selama memenuhi ketentuan tersebut, makanan maupun minuman itu tetap tergolong halal dan tidak termasuk kategori minuman beralkohol.
Alkohol dalam dunia pangan dan farmasi memiliki banyak nama berbeda di berbagai negara. Inilah yang kadang membuat konsumen salah kaprah, mengira semua istilah yang berhubungan dengan alkohol identik dengan minuman keras sehingga dianggap tidak boleh tercantum dikemasan produk yang bersertifikat halal BPJPH.
Nah, biar enggak keliru, berikut ini istilah-istilah alkohol pangan di berbagai negara seperti dikutip dari laman Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Ethanol atau thyl alcohol (global) = Istilah kimia internasional untuk etanol food grade
Spiritus (Belanda/Jerman/Latin) = Alkohol teknis/medis, bukan minuman
Alcool Éthylique (Prancis) = Etanol murni untuk pangan dan flavoring
Alkohol Lebensmittelecht (Jerman) = Alkohol food grade
Spirytus Spożywczy (Polandia) = Etanol murni untuk industri makanan
Grain Alcohol (Inggris dan AS) = Etanol dari biji-bijian, untuk flavoring
Neutral Spirits (Inggris dan AS) = Etanol murni tanpa rasa
Sugarcane Alcohol (Amerika Latin) = Etanol dari tebu
Maa’ul Kohol (Timur Tengah) = Istilah Arab modern untuk etanol murni
Extra Neutral Alcohol (India) = Etanol murni untuk pangan dan farmasi
Jiu Jing (Tiongkok) = etanol pangan/farmasi
Jujeong (Korea) = Alkohol murni
Cane Alcohol (Global) = Etanol dari tebu
Rice Alcohol (Global) = Etanol dari beras
Fruit Alcohol (Global) = Etanol dari buah-buahan, untuk flavoring
Bioethanol (Global) = Etanol dari biomassa, non-petroleum origin
Extract Alcohol (Industri Pangan) = Etanol dalam ekstrak vanila, kopi, teh, dll.
Alkohol Pangan / Etanol Pangan (Bahasa Indonesia) = Dipakai dalam regulasi halal dan pangan
Food Grade Alcohol / Ethanol (Inggris/AS) = Umum di label internasional
Alcool Éthylique Alimentaire (Prancis) = Etanol pangan
Lebensmittelalkohol / Alkohol Lebensmittelecht (Jerman) = Etanol food grade
Alcohol Etílico Alimenticio (Spanyol) = Etanol pangan
Álcool Etílico Alimentício (Portugis/Spanyol) = Etanol pangan dari tebu
Alcol Etilico Alimentare (Italia) = Etanol pangan
Spirytus Spożywczy (Polandia) = Etanol murni untuk pangan
Maa'ul Kohol/Kohol Ghizai (Arab) = Etanol pangan, teknis
Khadya Grade Alcohol (Hindi) = Etanol pangan
Khadya Alcohol (Bengali) = Etanol pangan
Shípǐn jí jiǔjīng (Mandarin) = Etanol food grade
Shokuhin-yō Arukōru (Jepang) = Alkohol pangan
Sikpum-yong Alkool (Korea) = Alkohol Pangan
Alkohɔ̄l Grēt ʻĀh̄ār (Thailand) = Alkohol Pangan
Alak Pang-pagkain / Food Grade Alcohol (Tagalog) = Alkohol Pangan
Pishchevoy Spirt (Rusia) = Alkohol Pangan
Gıda Alkolü (Turki) = Alkohol pangan
Istilah-istilah ini merujuk pada etanol food grade, netral, atau teknis yang dipakai dalam industri pangan, farmasi, dan flavoring, bukan untuk minuman keras.
