Bumbu Masak Angciu Tak Halal, Begini Penjelasan LPPOM MUI

24 Desember 2021 14:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi angciu atau arak masak chinese food. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi angciu atau arak masak chinese food. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kembali beredar di media sosial Instagram mengenai angciu yang dianggap sebagai bumbu masak tidak halal. Hal ini rupanya memang bukan pertama kali dibahas, karena sebelumnya Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI telah menjelaskan bahwa angciu masuk dalam kategori alkohol.
ADVERTISEMENT
Untuk menambah cita rasa makanan, biasanya seseorang akan menambahkan berbagai bumbu masak seperti rempah-rempah atau saus. Salah satunya angciu, yang biasa digunakan pada masakan China, Korea, atau Jepang.
Pada masakan Indonesia, angciu biasa dipakai untuk bahan tambahan nasi goreng, mi goreng, hingga seafood. Angciu dianggap mampu membuat seafood lebih lembut dan menciptakan rasa lezat nan gurih. Namun, baru-baru ini di Instagram kembali ramai beredar pembahasan mengenai angciu sebagai bahan masakan yang tidak halal.

Angciu masuk dalam kategori minuman alkohol

Kecap Foto: Shutter Stock
Mengutip laman resmi LPPOM MUI, secara kimiawi, alkohol adalah senyawa dengan karakteristik gugus hidroksil (-OH), dan merupakan salah satu nama kelompok senyawa organik. Dalam kehidupan sehari-hari, umumnya alkohol diidentikkan dengan etanol. Hal ini karena etanol memang digunakan sebagai bahan dasar pada minuman beralkohol.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut guru besar IPB sekaligus auditor senior LPPOM MUI, Prof. Dr. Ir. Purwantiningsih M.S., menjelaskan bahwa etanol juga sering digunakan sebagai disinfektan, bahan tambahan maupun bahan penolong dalam produksi makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetika.
“Etanol digunakan sebagai disinfektan, karena etanol dapat menghambat atau membunuh mikroorganisme (misalnya bakteri, virus dan jamur kecuali spora bakteri) pada permukaan benda mati, seperti furniture, ruangan, lantai, dan lainnya,” jelas Purwantiningsih.
Etanol juga biasanya digunakan untuk bahan tambahan yang berperan sebagai pelarut atau peningkat aroma dan cita rasa makanan. Etanol pun telah ditemukan pada berbagai bahan makanan, salah satunya adalah angciu. Oleh sebab itu, etanol yang masih dalam keluarga alkohol; membuat angciu tergolong ke dalam kategori minuman alkohol.
ADVERTISEMENT

Hukum penggunaan alkohol dalam masakan atau makanan

Kecap Foto: Shutter Stock
Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Lady Yulia selaku Pelaksana Subdit Produk Halal, mengatakan bahwa angciu atau dalam bahasa Mandarin disebut huangjiu diartikan sebagai arak kuning; atau ada juga yang menyebutnya dengan red wine (arak merah). Angciu dihasilkan dari proses fermentasi beras ketan atau tape yang memunculkan alkohol yang bersifat memabukkan.
Hal ini berarti angciu merupakan bahan yang mengandung zat yang bersifat khamr (memabukkan). Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa mengonsumsi sesuatu yang mengandung bahan memabukkan bagi umat muslim hukumnya haram. Sebagaimana yang sudah tertera pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah/5:90.
Sejalan dengan hal itu, Purwantiningsih lebih lanjut juga menjelaskan bahwa penggunaan bahan seperti; rum, mirin, angciu, sake, bir, red atau white wine pada berbagai makanan atau masakan hukumnya haram.
ADVERTISEMENT
“Keharamannya bukan hanya disebabkan oleh kandungan etanolnya yang tinggi, melainkan produk tersebut tergolong khamr. Pemanfaatan khamr dilarang dalam Al-Qur'an seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Ma’idah, ayat 90. Bentuk sintetik dari produk itu pun tidak dapat disertifikasi oleh MUI,” terangnya.
MUI juga telah mengatur penggunaan alkohol dalam produk makanan dan minuman dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol; yang disebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) lebih dari 0.5 persen. Minuman alkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.
Reporter: Destihara Suci Milenia